Niluh Djelantik Lantang Minta Revisi Larangan Mendaki Gunung Agung

Aryo Mahendro - detikTravel
Minggu, 04 Jun 2023 16:28 WIB
Aktivis Niluh Djelantik. Foto: Wayan Sui Suadnyana
Denpasar -

Aktivis Niluh Djelantik kontra dengan larangan turis mendaki Gunung Agung. Ia meminta larangan itu direvisi sebelum diterapkan.

Gubernur Bali Wayan Koster melarang pendakian gunung di Bali. Menurut Koster, pariwisata Bali menarik turis karena aura alamnya. Karena itu kesucian alam di Pulau Dewata, termasuk gunung harus dijaga.

"Kalau unsur yang menjadi kesucian ini dirusak, itu sama saja kita mendegradasi kesucian alam Bali," tuturnya. Dampaknya, wisatawan yang liburan di Pulau Dewata akan menurun.

Dia mengeklaim lebih banyak pihak yang mendukung kebijakannya itu dibandingkan yang menolaknya.

"Jauh lebih banyak yang setuju, karena itu kawasan suci," tutur Koster setelah menghadiri acara Bali Digifest II di Art Center, Denpasar, Jumat (2/6/2023).

Sebaliknya, Niluh Djelantik tidak setuju dengan hal ini. Ia merasa kecewa dengan larangan itu.

"Mbok Niluh berharap aturan tersebut segera direvisi. Karena, dampak jangka panjangnya, membuat kami di Bali ini kecewa dan sedih," kata Niluh kepada detikBali, Sabtu (3/6/2023).

Niluh menyarankan lebih baik memperketat aturan pendakian atau aktivitas lainnya di gunung ketimbang harus menutup total. Salah satunya, menerapkan dan mempertegas aturan di dalam surat edaran (SE) do's and don'ts atau kewajiban dan larangan untuk turis asing di Bali.

Kalau perlu, ada aturan tersendiri di luar do's and don'ts. Misalnya, dengan meniru aturan main wisata pegunungan dan penerapannya dari negara lain.

Supaya, tidak berimbas negatif atau merugikan masyarakat Bali, khususnya warga di sekitar kaki gunung.

"Kalau misalnya, ada (peristiwa) dugaan pelecehan di tempat ibadah, apakah (tempat ibadahnya) mau ditutup," kata Niluh.

Dia juga meminta ada diskusi dan pembahasan tentang aturan penutupan gunung di Bali tersebut dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat. Mulai dari masyarakat Bali atau Indonesia secara umum sebagai pelaku dan konsumen pariwisata utama.

Kalau perlu, lanjut Niluh, libatkan para pelaku usaha terkait dan perwakilan wisatawan asing. Supaya, tidak ada pihak yang dirugikan dan pegunungan di Bali tetap menjadi objek atau tujuan wisata favorit para pelancong.

"Itu saja harapan Mbok Niluh. Sebelum do's and don'ts ini diterapkan, bukakan pintu untuk pelaku pariwisata, sektor swasta, dan tokoh di Bali, yang memahami kondisi di lapangan. Jadi sebelum menindak orang yang melanggar aturan, kita ajak duduk bareng dahulu," tuturnya.

Menurutnya, bukan masyarakat, pelaku usaha, dan wisatawan di ruang lingkup sekitar gunung yang akan terdampak. Bali berpotensi kehilangan wisata andalan dan mengancam perekonomian jika seluruh gunung di Bali ditutup.

Lebih lanjut, Niluh juga mengkritisi beberapa poin pada 12 kewajiban dan 8 larangan yang termuat di dalam SE tersebut. Salah satunya, aturan berkendara bagi turis asing dan pelaku usaha terkait.

Dia berpendapat aturan di dalam SE tersebut jangan malah menghilangkan mata pencaharian warga Bali yang menggantungkan hidupnya di sektor transportasi wisata. Niluh menyarankan aturan pengetatan pemakaian kendaraan oleh turis dan perbaikan sistem usaha persewaannya.

Dirinya juga mengajak semua pelaku usaha tersebut tergabung dalam sebuah organisasi. Dengan begitu, pelanggaran oleh konsumen dapat dihindari dan pelaku usahanya juga dapat memberikan layanan terbaiknya.

"Tegaskan saja aturannya, do's and don'ts untuk pengusaha (persewaan kendaraan bermotor). Misalnya, izin usahanya untuk WNI (warga negara Indonesia), lolos tes di kepolisian dan seterusnya," katanya.

Artikel ini sudah tayang di detikBali.



Simak Video "Momen Evakuasi Pendaki yang Ditemukan Tewas di Gunung Agung Bali"

(pin/pin)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork