Waduh, Bule Rusia Dideportasi dari Bali Gara-gara Bertani... Ganja

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Waduh, Bule Rusia Dideportasi dari Bali Gara-gara Bertani... Ganja

Ronatal Siahaan - detikTravel
Rabu, 07 Jun 2023 19:10 WIB
Rudenim Denpasar mendeportasi IC (34), WNA Rusia, setelah menjalani pidana penjara kasus menanam ganja di rumah sewaannya di Jimbaran.
Foto: Bule Rusia dideportasi gara-gara menanam ganja di Bali (dok. Istimewa)
Badung -

Bule Rusia kembali dideportasi dari Bali. Dia diusir dari pulau Dewata hanya gara-gara bertani. Dia ketahuan menanam pohon ganja di rumah kontrakannya.

Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar akhirnya mendeportasi IC (34), warga negara asing (WNA) asal Rusia ke kampung halamannya pada Selasa (6/6/2023) kemarin. Ia diusir melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali menuju Bandara Internasional Sheremetyevo Alexander S Pushkin di Moskow, Rusia.

Tiga petugas Rudenim Denpasar mengawal pengusiran IC dengan ketat sampai memasuki pesawat. IC didetensi selama 20 hari sebelum akhirnya dideportasi dari Bali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Telah siapnya administrasi, akhirnya IC dapat dideportasi sesuai dengan jadwal," ujar Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah dalam keterangan resminya, Selasa malam.

IC datang ke Indonesia pada bulan Mei tahun 2017. Saat itu, ia datang menggunakan Visa on Arrival untuk tujuan berlibur.

ADVERTISEMENT

Namun, ia melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dia bersama istrinya dibekuk polisi pada 22 Januari 2020 setelah kedapatan menanam ganja di rumah sewaan mereka di Puri Gading, Jimbaran, Kuta Selatan.

Informasi itu terungkap dari masyarakat yang menyatakan ada bule Rusia yang menanam dan mengedarkan ganja di sekitar Jimbaran.

Setelah diperiksa, didapati enam toples ganja di rumah yang ditempati IC. Selain itu, ada 14 pot berisi bibit tanaman ganja, 14 kecambah dalam mangkuk kaca kecil, dua timbangan elektrik, satu cerobong, satu alat pres, satu lampu UV, saringan, dan barang pendukung lainnya.

"Atas perbuatannya tersebut, IC divonis pidana penjara selama empat tahun dan dua bulan karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menanam dan memelihara narkotika golongan I dalam bentuk tanaman'," beber Babay.

Sebagaimana, lanjutnya, diatur dalam Pasal 111 Ayat 1 dan Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan istrinya divonis satu tahun penjara dan sudah terlebih dahulu dideportasi beberapa waktu lalu. Sementara, hukuman IC berakhir pada 18 Mei 2023 lalu. Selanjutnya, IC diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.

Kendati demikian, proses pendeportasian belum dapat dilakukan dengan segera. Walhasil, Kanim Ngurah Rai menyerahkan IC ke Rudenim Denpasar pada hari yang sama untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.

"Berdasarkan Pasal 99 Juncto 102 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, kepada orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum Pejabat Imigrasi dapat mengenakan penangkalan seumur hidup," tandas Babay.

-------

Artikel ini telah naik di detikBali.




(wsw/wsw)

Hide Ads