Polisi Bali Sempat Kehilangan Jejak Saat Kejar Bule Sopiri Angkot

Tim detikcom - detikTravel
Selasa, 13 Jun 2023 13:31 WIB
Angkot dikendarai bule dan melanggar lalin di Bali (Foto: Dok. Istimewa)
Jakarta -

Bule yang menjadi sopir angkot melanggar aturan lalu lintas. Saat pengejaran, polisi Bali sempat kehilangan jejak dan sempat memecah personel ke beberapa titik.

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Denpasar menilang warga negara (WN) Amerika Serikat, Jared Brendan Mell, yang mengemudikan angkutan kota (angkot) berwarna biru.

Penilangan tersebut terjadi saat anggota Polresta Denpasar mengatur lalu lintas di simpang Jalan Sunset Road-Jalan Imam Bonjol, Kota Denpasar, Bali, pada pukul 13.05 Wita, Senin (12/6/2023).

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi menerangkan saat itu, polisi melihat angkot warna biru yang sempat viral di media sosial (medsos) dikemudikan oleh warga negara asing (WNA).

Kasat Lantas Polresta Denpasar Kompol Ni Putu Utariani kemudian memerintahkan anggotanya mengejar angkot tersebut. Polisi sempat kehilangan jejak setibanya di simpang Dewa Ruci, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung.

Utariani kemudian memecah jumlah personel agar mengejar mengarah menuju wilayah Lingkungan Pesanggaran, Kelurahan Pedungan dan Desa Sanur, Kecamatan Denpasar Selatan. Sementara, personel lain mengejar ke arah Bundaran Patung Tahura Ngurah Rai.

Setibanya di selatan patung Tahura Ngurah Rai, mobil angkot biru tersebut ditemukan, dan diberikan isyarat untuk berhenti. Utariani bersama anggota kemudian mengecek angkot tersebut.

Setelah dicek, mobil berwarna biru tersebut ternyata cocok dengan angkot yang pernah viral di medsos dengan pelat DK-1892-BT, termasuk pengemudinya yang merupakan WNA.

Jared Brendan Mell kemudian disuruh turun dari mobil dan polisi mengecek surat-surat, termasuk identitas. "Identitas WNA pengemudi angkot tersebut dengan nama Jared Brendan Mell Asal USA," tutur Sukadi, Selasa (13/6). Bule itu tinggal di Jalan Dalem Gede, Gang Taman Sri, Canggu, Badung.

Jared Brendan Mell hanya memiliki surat izin mengemudi (SIM) A dengan masa berlaku surat. Sedangkan, surat tanda nomor kendaraannya (STNK) angkot biru itu sudah mati.

Baca artikel selengkapnya di detikBali



Simak Video "Video: Acara HUT Bhayangkara di Bali, Kapolda Unjuk Gigi Kemampuan Kempo"

(msl/msl)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork