Duh! Dana Hibah Pariwisata Malah Dikorupsi Bupati, Begini Modusnya

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Duh! Dana Hibah Pariwisata Malah Dikorupsi Bupati, Begini Modusnya

Jauh Hari Wawan S - detikTravel
Kamis, 02 Okt 2025 18:38 WIB
Geliat aktivitas wisata jip Merapi saat libur panjang pekan ini, Sabtu (6/9/2025).
Ilustrasi wisatawan di Sleman (Jauh Hari Wawan S/detikJogja)
Sleman -

Dana hibah sektor pariwisata malah jadi sasaran empuk untuk dikorupsi Bupati Sleman, Sri Purnomo. Begini modus Sri saat 'memakan' uang haram itu:

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman resmi menetapkan Bupati Sleman periode 2016-2021 Sri Purnomo (SP) sebagai tersangka untuk kasus korupsi dana hibah pariwisata.

Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, mengatakan dari hasil penyidikan perbuatan SP selaku Bupati Sleman saat itu, telah memberikan dana hibah pariwisata untuk kelompok masyarakat di sektor pariwisata.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Akan tetapi perbuatan SP tersebut bertentangan dengan perjanjian hibah dan keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif atau Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif nomor KM/704/PL.07.02/M-K/2020 tanggal 9 Oktober 2020," kata Bambang saat ditemui wartawan di kantornya, Selasa (30/9/2025).

ADVERTISEMENT

SP kemudian menerbitkan Peraturan Bupati untuk mengatur alokasi dan hibah itu ke kelompok pariwisata di luar yang sudah terdata.

"Modus yang digunakan atau dilakukan oleh saudara SP adalah dengan menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2020 tentang pedoman pemberian hibah pariwisata tanggal 27 November 2020. Mengatur tentang alokasi hibah dan membuat penetapan penerima hibah pariwisata, yaitu kelompok masyarakat di sektor pariwisata di luar desa wisata dan desa rintisan wisata yang telah ada," ungkap Bambang.

Bambang melanjutkan, berdasarkan hasil laporan audit perhitungan kerugian negara oleh BPKP mencapai Rp 10,9 miliar.

"Hasil laporan BKPP atas dugaan tindak pindah korupsi dan hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun anggaran 2020, nomor PE.03.03/SR-1504/PW/12-05-2024 tanggal 12 Juli 2024, dengan kerugian keuangan negara yaitu sebesar Rp10.952.457.030," ujarnya.

SP disangkakan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pindah korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kemudian pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pindah korupsi, sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pindana korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Ancamannya minimal 4 tahun," tegas Bambang.

Bambang menambahkan, penyidik masih melakukan pendalaman kasus ini. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain.

"Jadi pada prinsipnya pihak penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang berkaitan terhadap kasus pengolahan dana hibah pariwisata. Itu masih terus dilakukan pendalaman-pendalaman dan ya nanti akan diberitahukan selanjutnya," pungkasnya.

--------

Artikel ini telah naik di detikJogja.




(wsw/wsw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads