Jangan coba iseng bermain layang-layang di area landasan pesawat, karena membahayakan pesawat dan denda hingga Rp 1 Miliar akan menunggu.
Viral sebuah video di Tiktok merekam kejadian layang-layang yang tersangkut di sayap pesawat Garuda Indonesia saat ingin lepas landas. Kejadian tersebut terjadi pada Kamis, (15/6/2023), di nomor penerbangan GA 114 dengan tujuan Jakarta - Palembang.
Kejadian layang-layang tersangkut di pesawat terbang bukan kali pertama di Indonesia. Kejadian serupa sempat terjadi pada tahun 2020, saat pesawat Citilink rute Halim Perdanakusuma Jakarta menuju Bandara Adisutjipto Yogyakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dirangkum dari berbagai sumber, Jumat (16/6/2023) adanya layang-layang bisa sangat membahayakan bagi penerbangan. Karena jika layang-layang terhisap mesin pesawat, maka akan berpotensi membuat gangguan mesin hingga mesin pesawat mati.
Ketika layang-layang tersangkut pada aileron atau sirip pesawat, maka hal ini berpotensi menyebabkan gangguan pada kemudi pesawat saat di udara. Sedangkan jika tersangkut di bagian depan kokpit pesawat, maka dapat mengganggu sensor, yakni seperti sensor ketinggian, sensor cuaca, atau dapat mengakibatkan pesawat tidak dapat mendarat.
Beruntung pada kejadian tersangkutnya layang-layang di sayap pesawat Garuda Indonesia, pesawat tersebut belum lepas landas dan dapat ditangani segera.
Walaupun bermain layang-layang merupakan aktivitas hiburan yang sulit dilewatkan, tetapi masyarakat penting untuk berhati-hati dan memainkannya jauh dari area penerbangan. Kalau tidak, ancaman penjara dan denda yang tidak sedikit dapat mengancam.
Bermain Layang-layang Sembarangan, Bisa Denda Rp 1 Miliar
Bagi masyarakat yang bermain layang-layang di sembarang tempat dan mengganggu aktivitas penerbangan, masyarakat dapat terkena sanksi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2019 tentang penerbangan.
Dalam pasal 210 UU dijelaskan bahwa setiap orang dilarang untuk membuat halangan atau obstacle dan melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan.
Kemudian sesuai pasal 421, bagi masyarakat yang melanggar dapat terkena pidana kurungan selama 3 tahun atau denda paling banyak sebesar Rp 1 miliar.
(wkn/wsw)
Komentar Terbanyak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Viral Keluhan Traveler soal Parkir Jakarta Fair 2025: Chaos!