159 Negara Tak Lagi Bebas Visa ke Indonesia, Ini Cara Mendapatkan VoA

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

159 Negara Tak Lagi Bebas Visa ke Indonesia, Ini Cara Mendapatkan VoA

Weka Kanaka - detikTravel
Minggu, 18 Jun 2023 09:17 WIB
Apa itu visa? Mari simak pengertian hingga jenis-jenisnya.
Ilustrasi Visa. (detikcom/Ari Saputra)
Jakarta -

Ada 159 negara yang tak lagi bebas visa kunjungan ke Indonesia. Namun, untuk kunjungan singkat traveler itu dapat menggunakan Visa on Arrival (VoA).

Terdapat 159 negara yang baru saja dicabut keistimewaannya terkait bebas visa kunjungan (BVK) ke Indonesia. Kebijakan tersebut mesti diambil sementara oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI Yasonna Laoly.

Saat ini, hanya terdapat 10 negara yang diberi bebas visa kunjungan ke Indonesia. Yakni para negara anggota ASEAN, yang meliputi Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, Timor Leste, dan Vietnam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun bagi penduduk di luar 10 Negara Anggota ASEAN tersebut, tak usah risau, karena tetap ada cara mudah untuk melakukan kunjungan sementara ke Indonesia. Yaitu dengan cara mendaftar VoA.

Dilansir dari situs Imigrasi, Minggu (18/6/2023), VoA adalah dokumen izin masuk sementara yang diberikan oleh pemerintah kepada warga asing yang hendak memasuki Indonesia.

ADVERTISEMENT

Berbeda dengan jenis visa lainnya yang mengharuskan WNA untuk mengurus administrasi yang cukup rumit, VoA hadir untuk memberikan kepraktisan untuk pendatang.

Mereka dapat langsung mengajukan VoA sesampainya di bandara tujuan dengan hanya membawa dokumen-dokumen yang dibutuhkan. VoA dapat digunakan bagi berbagai macam keperluan seperti kunjungan sosial, tujuan bisnis, atau aktivitas liburan.

Perpanjangan VoA juga dapat dilakukan dengan sangat mudah, bisa secara online lewat fasilitas e-VoA.

Syarat Visa on Arrival (VoA)

VoA memberikan batas kunjungan bagi WNA selama 30 hari untuk datang ke Indonesia.

Namun tenang saja, jika keperluan di Indonesia ternyata memakan waktu lebih dari 30 hari, maka traveler dapat melakukan perpanjangan VoA sebanyak 1 kali. Pengajuan VoA secara online dapat diakses melalui situs resmi molina.imigrasi.go.id.

Sebelum mengisi formulir, traveler mesti melengkapi seluruh persyaratan dokumen yang ada, yakni:

β€’ Biodata pemohon lengkap dengan paspor yang masih valid
β€’ Pas foto ukuran paspor dan memiliki format JPG/JPEG/PNG
β€’ Alamat email
β€’ Kartu kredit jenis MasterCard, Visa, atau JCB yang masih memiliki masa berlaku aktif

Cara Mengajukan Visa on Arrival (VoA)

Setelah persyaratan yang diminta lengkap, traveler dapat mengikuti langkah-langkah pengajuan e-VoA sebagai berikut:

1. Gunakan browser pada laptop atau aplikasi browser pada perangkat HP Anda dan kunjungi situs molina.imigrasi.go.id
2. Lanjutkan dengan mengisi formulir yang tersedia sesuai dengan data yang diminta. Pastikan data pribadi yang dicantumkan sudah benar.
3. Setelah memastikan semua informasi sudah sesuai, melanjutkan ke tahap pembayaran
4. Isi detail formulir pembayaran dan lakukan pembayaran dengan mengikuti instruksi yang disediakan
5. Tunggu proses verifikasi
6. E-VoA akan langsung dikirimkan ke alamat email yang sudah didaftarkan
7. Unduh dan cetak e-VoA tersebut sebelum keberangkatan Anda ke Indonesia
8. Petugas akan memindai kode QR yang tercantum pada e-VoA dan setelah proses verifikasi selesai, stiker e-VoA tersebut akan ditempelkan pada paspor.

Yang harus diperhatikan adalah meskipun proses pembuatan e-VoA tergolong lebih cepat dari visa lainnya, traveler disarankan untuk mengajukan e-VoA sebelum waktu keberangkatan ke Indonesia. Hal tersebut agar terhindar dari kendala teknis yang diluar kendali.

WNA yang hendak datang ke Indonesia bisa membuat pengajuan e-VoA paling cepat 90 hari sebelum keberangkatan. Informasi lebih lanjut bisa traveler dapatkan dengan mengunjungi situs molina.imigrasi.go.id.

Biaya pembuatan Visa on Arrival (VoA)

Biaya Visa on Arrival ini cukup terjangkau, yakni Rp 500 ribu. Pembayarannya juga dapat dilakukan dengan mata uang Dollar Amerika Serikat dan Rupiah.




(wkn/msl)

Hide Ads