Buntut Opang Palak Wisatawan, Bali Atur Izin Penetapan Pangkalan

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Buntut Opang Palak Wisatawan, Bali Atur Izin Penetapan Pangkalan

Aryo Mahendro - detikTravel
Rabu, 21 Jun 2023 11:40 WIB
Sopir sewa mobil pangkalan palak wisatawan  di Bali.
Foto: Tangkapan layar Instagram Ni Luh Djelantik
Denpasar -

Sebuah video wisatawan dipalak oleh supir pangkalan Bali, viral di medsos. Kini Dinas Perhubungan (Dishub) minta opang dan online untuk ajukan izin pangkalan.

Izin penetapan pangkalan diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 02 Tahun 2020.

"Jadi, dia (ojek pangkalan) boleh mengajukan (izin) pangkalan kalau berada di daerah wisata. Hanya, dia harus mengajukan dahulu. Harus dicek. Makanya, saya mau turunkan tim untuk melihat," kata Kepala Dishub Bali Samsi Gunarta kepada detikBali, Rabu (21/6/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tidak hanya mengurus izin, para opang harus punya penataan atau manajemen terkait operasionalnya sehari-hari. Mulai dari pengaturan parkir, kendaraan, dan pengemudinya, hingga kualitas layanan kepada pelanggan.

Opang juga diminta untuk menerapkan harga yang sewajarnya. Selain itu, opang yang sudah mengantongi izin, wajib menjalin kerjasama dengan pelaku transportasi berbasis aplikasi atau online.

ADVERTISEMENT

"Jadi, ojek (pangkalan) harus kolaborasi. Nggak boleh main masing-masing. Kalau memang dia main sendiri, risikonya ya begitu. Online-nya nggak tahu, dia (ojek pangkalan) menetapkan (harga tarif) sendiri. Jadinya, kacau," jelas Samsi.

Soal batas tarif atas dan bawah, memang belum ada aturan pasti. Meski begitu, pelaku opang yang sudah berizin dapat menentukan berdasarkan tinggi rendahnya kualitas layanan dan jenis kendaraan yang tersedia.

Sebelumnya, seorang pria yang mengaku sebagai sopir taksi konvensional memalak dua turis perempuan di Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Selasa (20/6/2023). Video pemalakan tersebut viral di media sosial.

Dalam video, pria pemalak awalnya meminta dua turis untuk turun dari taksi online yang mereka tumpangi. Pria itu menahan dua turis yang akan berangkat ke Bandara Ngurah Rai dan meminta uang Rp 150 ribu jika ingin melintas di jalan tersebut.

Pria itu juga mengeklaim turis wajib naik angkutan konvensional di kawasan Canggu. Sebab, hal itu sudah menjadi aturan desa setempat.

***

Artikel ini telah tayang di detikBali. Baca cerita selengkapnya di sini.




(bnl/bnl)

Hide Ads