Bye... Bye... Bule Rusia Anggota Ormas Ditendang Keluar Bali

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Bye... Bye... Bule Rusia Anggota Ormas Ditendang Keluar Bali

Rizki Setyo Samudero - detikTravel
Selasa, 27 Jun 2023 23:04 WIB
Kotukhov Artem (30), bule Rusia yang mengeklaim bekerja dan menjabat di salah satu ormas, dideportasi pada Minggu (25/6/2023) dini hari.
Foto: Bule Rusia anggota ormas dideportasi dari Bali (dok. Kakanwil Kemenkumham Bali)
Denpasar -

Bule Rusia bernama Kotukhov Artem (30) yang aktif bekerja dan jadi pejabat salah satu organisasi massa (ormas) di Bali akhirnya dideportasi dari pulau Dewata.

Warga negara Rusia itu dikirim pulang ke negaranya oleh Kantor Imigrasi Denpasar pada penerbangan pukul 00.05 Wita, Minggu (25/6/2023) kemarin.

Nama bule Rusia itu sempat ramai karena ia melakukan perlawanan. Bahkan, sempat terpampang poster bertuliskan: 'Kotukhov Artem Wakil Komandan 1 Walet Reaksi Cepat (WRC), Lembaga Anti Narkotika Provinsi Bali Tenaga Kerja Asing. Ilegal, Imigrasi Tutup Mata?'.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu mengatakan Artem datang pertama kali pada September 2009 dalam rangka berlibur selama delapan hari. Kemudian, Artem masuk ke Indonesia menggunakan Izin Tinggal Terbatas Penyatuan Keluarga.

Ia sempat mengaku bertempat tinggal di salah satu hotel di Kuta, Badung. Namun, setelah diselidiki, manajemen hotel tersebut membantah bahwa Artem pernah tinggal di sana.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan data yang diperoleh Kantor Imigrasi Denpasar, Artem juga bertempat tinggal di alamat istrinya, yaitu Jalan Gajah Mada, Bendul, Klungkung. Namun, setelah dicek, dia tidak pernah tinggal di sana.

"Hal itu diperkuat dengan surat keterangan dari kepala lingkungan setempat yang menyebut tidak pernah bertemu atau mengenal yang bersangkutan (Artem) dan istrinya. Sama sekali," ujar Anggiat melalui keterangan resmi, Minggu.

Artem dan istrinya hanya menggunakan alamat tersebut demi mendapatkan Visa Penyatuan Keluarga sebagai sponsor. Atas perbuatannya itu, Artem dikenakan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati aturan perundang-undangan.

"Kami terus mengimbau masyarakat agar proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran atau patut diduga melanggar aturan yang dilakukan oleh WNA kepada pihak berwenang, sehingga dapat diambil tindakan tegas," imbuh Anggiat.

Sebelumnya, Polda Bali mengungkap ormas mempekerjakan bule Rusia itu diduga untuk membangun organisasi kejahatan di Bali. Polda Bali bersurat kepada Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Bali pada 14 April 2023.

Saat dicek, Kepala Disnaker dan ESDM Bali Ida Bagus Setiawan menyebut hasil pemeriksaan tidak menemukan indikasi bahwa Artem melakukan pekerjaan ilegal. "Dari sisi tenaga kerja asing, tidak ditemukan indikasi pelanggaran," terang dia.

--------

Artikel ini telah naik di detikBali.




(wsw/wsw)

Hide Ads