Seorang pemerhati penerbangan Indonesia mencuit tentang aktivitas pesawat dari luar negeri yang tinggal di Indonesia. Itu adalah sebuah kritikan karena tidak sesuai dengan peraturan.
Dalam cuitannya itu, ia mengunggah pula bukti bahwa pesawat itu sedang parkir di sebuah apron dengan kaca kokpit ditutup. Adalah alvinlie21 yang memberi informasi publik ini karena ada pelanggaran di sana.
"Banyak pesawat berregistrasi T7 (San Marino) & N (USA) berdomisili di Bandara Halim Perdanakusuma," kata Alvin, dikutip Senin (3/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pesawat-pesawat registrasi asing yang dioperasikan di Indonesia melanggar azas cabotage, merugikan pendapatan negara & cacat hukum," dia menambahkan.
"Seharusnya pesawat yang dioperasikan jangka panjang di Indonesia beregistrasi PK (Indonesia)," kata dia lagi.
Cuitan Alvin itu mendapat beragam respons dari warganet. Mereka rata-rata belum mengetahui peraturan penerbangan yang berlaku di Indonesia.
Salah satu adalah pertanyaan, "Kategori berdomisili itu berapa lama ya untuk pesawat?"
"Lazimnya pesawat registrasi asing hanya masuk ke Indonesia ke 1 bandara lalu terbang keluar lagi. Sekarang malah berbulan-bulan terbang mondar mandir di Indonesia," jawab Alvin.
Pertanyaan lain yang muncul adalah soal maskapai penerbangan Garuda Indonesia yang juga menyewa pesawat dengan registrasi T7. Diungkapkannya bahwa GA menyewa banyak armada untuk angkutan haji.
"Benar. @IndonesiaGaruda menyewa bbrp pswt regitrasi T7 khusus utk angkutan Haji. Satu rute khusus angkutan Haji, kedua tidak terbang domestik, ketiga jangka waktu sangat terbatas yaitu selama musim angkutan Haji saja sehingga tidak perlu registrasi PK," jawab Alvin.
Susi Pudjiastuti, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, juga menyahut cuitan dari Alvin Lie itu. Ia mengungkapkan bahwa ada kegiatan serupa di Indonesia timur dan hal tersebut meresahkannya.
"Di Ternate pesawat caravan dipake bertahun-tahun oleh perusahaan tambang asing. Pemilik maskapainya juga asing dan registrasi N bisa menggantikan pesawat caravan punya maskapai domestik registrasi PK," kata Susi.
"Lebih parah selain ambil alih usaha, mereka juga ambil pilot-pilot yang maskapai domestik dengan mengakali kontrak-kontrak kerjanya," dia menambahkan.
Konfirmasi detikTravel
detikTravel menanyakan langsung kepada yang membuat cuitan. Kata dia, peraturan di Indonesia sudah sangat jelas menolak aktivitas itu. Intinya, pesawat asing sangat terbatas operasinya di Indonesia.
"Peraturan perundang-undangan tentang pesawat registrasi asing sudah ada dan sangat jelas. Hanya boleh terbang dari luar negeri ke satu bandara internasional saja. Point-to-Point, tidak untuk melayani route domestik," kata dia.
"Bagaimana penegakan hukumnya?" tanya Alvin.
(msl/fem)
Komentar Terbanyak
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol