Sepasang kakak-adik dari Pakistan dipulangkan kembali ke negaranya oleh Imigrasi Bali. Mereka overstay dan kehabisan uang karena tak dikirimi lagi oleh bapaknya.
Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi dua warga negara (WN) Pakistan pada Selasa siang (18/7/2023). Kedua warga asing itu merupakan kakak beradik berinisial FS dan FLS.
Kepala Rudenim Denpasar, Babay Baenullah menuturkan, kakak beradik tersebut mengantongi Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Penyatuan Keluarga dengan izin tinggal berlaku sampai dengan 9 Maret 2021.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Petugas Imigrasi Kelas I TPI Mataram menangkap mereka saat izin tinggal dua saudara itu lebih 77 hari.
"Imigrasi tetap melakukan pendeportasian," terang Babay melalui siaran pers, Rabu (19/7/2023).
Babay menerangkan ibu FS dan FLS merupakan warga negara Indonesia (WNI). Perempuan berusia 22 tahun dan pria berusia 19 tahun itu tinggal bersama ibunya di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Baca juga: Pernikahan Anjing Pakai Adat Jawa Dikecam! |
Semula, ayah FS dan FLS menanggung biaya hidup kakak beradik tersebut. Namun, belakangan sang ayah yang merupakan warga Pakistan dan bekerja di Arab Saudi tidak lagi memberikan uang lantaran bertengkar dengan istrinya.
Ibu FS dan FLS tak punya uang lagi untuk mengurus perpanjangan izin tinggal buah hatinya itu. Bahkan, sang ibu mempersilakan Imigrasi untuk mendeportasi kedua anaknya tersebut.
Kakak adik kelahiran Jeddah, Arab Saudi, tersebut dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir Allama Iqbal Lahore International Airport di Pakistan.
Mereka juga bakal dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi, apabila mereka hendak masuk kembali ke Indonesia.
-------
Artikel ini telah naik di detikBali.
(wsw/wsw)
Komentar Terbanyak
Prabowo Mau Borong 50 Boeing 777, Berapa Harga per Unit?
Skandal 'Miss Golf' Gemparkan Thailand, Biksu-biksu Diperas Pakai Video Seks
Prabowo Mau Beli 50 Pesawat Boeing dari AS, Garuda Ngaku Butuh 120 Unit