Nena Ghoib meminta maaf setelah menggelar pesta pernikahan adat Jawa untuk sepasang anjing bernama Jojo dan Luna dikecam. Dia juga menyatakan penyesalan.
"Perkenalkan saya Nena selaku penyelenggara acara dan mewakili seluruh pihak yang terlibat. Dengan ini kami menyatakan permohonan maaf atas kegaduhan yang terjadi di masyarakat dengan terselenggaranya acara Jojo Luna Party," ujar Nena, dikutip dari unggahan Instagram akun @brigitavirginiamakeup, Kamis (20/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sangat menyesal dan memohon maaf sebesar-besarnya kepada para penggiat budaya Jawa dan seluruh masyarakat Indonesia yang kurang berkenan dan tersakiti dengan acara ini," dia menambahkan.
Baca juga: Pernikahan Anjing Pakai Adat Jawa Dikecam! |
Nena alias Indira Ratnasari adalah pemilik Luna, salah satu anjing yang dinikahkan secara adat Jawa. Luna dinikahkan dengan Jojo yang merupakan milik Valentina Chandra.
Pesta pernikahan itu dinamai 'The Royal Wedding Jojo dan Luna' itu menjadi perhatian masyarakat. Selain karena menghabiskan dana yang wow, mencapai Rp 200 juta, pesta itu menggunakan adat Jawa.
Pasangan anjing berjenis husky itu dibuatkan pesta pernikahan di dog park kawasan Pantai Indah Kapuk Jakarta Utara, Jumat (14/7/2023) mulai pukul 16.00 hingga 21.00 WIB.
Nena, yang menyebut dirinya sebagai pembaca tarot dan pegiat budaya,--juga sempat menuliskan staf khusus Presiden di bio Instagram, kemudian dihapus, menyebut dirinya sama sekali tidak memiliki niat untuk melecehkan atau tidak menghargai budaya Indonesia, terutama budaya Jawa.
"Kami sangat berterima kasih juga karena telah diingatkan kembali untuk lebih memahami budaya tersebut," katanya.
Kecaman itu datang langsung dari Kepala Dinas Kebudayaan DIY Dian Lakshmi Pratiwi. Lakshmi menyebut upacara adat pernikahan, khususnya Daerah Istimewa Yogyakarta dan tradisi Jawa pada umumnya, baik prosesi adatnya maupun nilai/marwahnya telah dilindungi secara hukum oleh negara melalui UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan Perda Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan.
(fem/fem)
Komentar Terbanyak
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol
Tragedi Juliana di Rinjani, Pakar Brasil Soroti Lambatnya Proses Penyelamatan