Penumpang Mabuk dan Serang Polisi, Disetrum dan Dihukum Denda

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Penumpang Mabuk dan Serang Polisi, Disetrum dan Dihukum Denda

Syanti Mustika - detikTravel
Jumat, 21 Jul 2023 05:39 WIB
Ilustrasi kabin pesawat kosong tanpa penumpang
Foto: Getty Images/EllenMoran
Jakarta -

Seorang penumpang pesawat disetrum dan didenda setelah berulah di pesawat. Tindakan itu dilakukan karena penumpang tersebut berpotensi membahayakan penerbangan.

Diberitakan The Sydney Morning Herald, Jumat (21/7/2023) penumpang berulah itu Bolic Malou (30). Dia bertengkar dengan pasangannya di terminal bandara pada bulan Maret 2023 saat bersiap akan terbang dengan JetStar. Setelah itu, dia mendorong si istri dan penumpang lain dalam antrean untuk naik ke pesawat.

Wanita itu bertanya kepada staf maskapai apakah dia dan anaknya dapat berpindah tempat duduk untuk tidak lagi duduk bersama pria ini. Maskapai merespons positif dan mengijinkannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketika Malou menyadari keluarganya telah berpindah tempat duduk, dia turut pindah dan duduk bersama istri dan anaknya. Dia menolak untuk kembali ke bangku awal.

Tiga petugas polisi pun dipanggil untuk membantu memindahkan pria itu, tetapi Malou malah memiting salah satu polisi. Dia pun disetrum petugas lain dan berujung ke pengadilan.

ADVERTISEMENT

Malou sebelumnya mengatakan kepada 9 News Perth bahwa dia dipermalukan dengan tindakan maskapai dan petugas keamanan itu. Dia secara tegas menyatakan melawan dakwaan di persidangan.

Dia percaya diri tidak bersalah dengan mengklaim telah mendapatkan informasi bahwa tidak apa-apa untuk bertukar tempat duduk (mendekat ke keluarganya).

"Saya diseret dan dibawa keluar dari tempat itu. Saya merasa seperti binatang, rasanya tidak enak di depan putra Anda yang berusia satu tahun," ujarnya.

Selama pembacaan hukumannya di Pengadilan Magistrate Perth pada hari Kamis, Hakim Elizabeth Woods, mengatakan kepada Malou bahwa begitu petugas keamanan memiliki persepsi bahwa dia menolak untuk pergi, berarti ada hal yang tidak benar.

Inspektur Peter Hatch mengatakan bagian keamanan tidak akan mentoleransi perilaku tidak tertib atau kekerasan di pesawat.

"Petugas dan pekerja maskapai kami ada di sana untuk memastikan semua orang memiliki perjalanan yang aman, penting bagi masyarakat untuk memperlakukan semua orang di bandara dengan hormat," katanya.

Setelah mengaku bersalah, Malou didenda AUD 1500 atau Rp 15,2 juta dan dikenakan perintah pembebasan bersyarat Persemakmuran selama 12 bulan.




(sym/fem)

Hide Ads