Overstay 2 Tahun, Istri Warga Canggu Diusir dari Bali

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Overstay 2 Tahun, Istri Warga Canggu Diusir dari Bali

Ronatal Siahaan - detikTravel
Jumat, 21 Jul 2023 10:40 WIB
Warga negara (WN) Jepang berinisial TT yang merupakan istri seorang instruktur surfing di Canggu dideportasi dari Bali, Kamis (20/7/2023) pagi. (Foto: Istimewa)
Foto: Warga negara (WN) Jepang berinisial TT yang merupakan istri seorang instruktur surfing di Canggu dideportasi dari Bali, Kamis (20/7/2023) pagi. (Foto: Istimewa)
Badung -

Seorang warga negara (WN) Jepang berinisial TT diusir alias dideportasi dari Bali, Kamis (20/7/2023) pagi. TT merupakan istri seorang instruktur surfing berkebangsaan Indonesia yang tinggal di Canggu, Bali.

Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah mengungkapkan TT dipulangkan ke Negeri Sakura lantaran melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Menurutnya, Izin Tinggal Terbatas (Itas) Penyatuan Keluarga yang dikantongi TT hanya berlaku hingga 2 Mei 2021.

"Imigrasi tetap dapat melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) pendeportasian," ujar Babay melalui siaran pers, Kamis (20/7/2023)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Babay mengungkapkan suami TT menjadi penanggung jawab izin tinggal TT selama di Bali. Pasangan suami istri itu, kata Babay, tinggal di daerah Canggu, Badung.

Menurut Babay, TT menyadari bahwa Itas-nya bakal habis pada waktu itu. Pada 2021, Babay juga sempat mengurus perpanjangan izin tinggalnya melalui perantara sebuah perusahaan biro perjalanan.

ADVERTISEMENT

Namun, perpanjangan izin tinggal tersebut ditolak lantaran TT sudah overstay lebih dari 60 hari. TT akhirnya menyerahkan diri ke Kantor Imigrasi (Kanim) Ngurah Rai pada 12 Juli 2023. Setelah diperiksa, TT ternyata sudah overstay selama 2 tahun 2 bulan dan 11 hari.

Selama menunggu proses pemulangan ke kampung halamannya, Kantor Imigrasi Ngurah Rai menyerahkan TT kepada Rudenim Denpasar, Kamis (13/7/2023). Setelah seminggu didetensi, TT akhirnya dideportasi dengan biaya ditanggung sendiri dan didampingi suaminya hingga ke kampung halamannya di Jepang.

Dikawal petugas Rudenim Denpasar, TT dideportasi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir Haneda International Airport. Setelah itu, TT juga bakal dimasukkan ke dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Baca selengkapnya di detikbali




(sym/sym)

Hide Ads