Bali Terapkan Tarif buat Turis Asing di Semua Pintu Masuk

Aryo Mahendro - detikTravel
Jumat, 21 Jul 2023 11:40 WIB
Turis asing di Bali (ANTARA FOTO/FIKRI YUSUF)
Jakarta -

Pemerintah Provinsi Bali berencana menerapkan tarif masuk buat turis asing. Itu bakal berlaku di semua pintu masuk Pulau Dewata.

Tarif masuk turis asing ke Bali itu diusulkan oleh Gubernur Bali Wayan Koster. Besarannya Rp 150 ribu atau sekitar USD 10. Nominal itu disebut bakal dievaluasi setiap tiga tahun.

Koster menyebut tarif itu berlaku untuk semua wisatawan. Tetapi, Dinas Pariwisata Bali masih menggodok tarif itu tidak berlaku untuk peneliti dan pelajar asing.

Koster menerangkan setiap wisatawan mancanegara yang masuk Bali melalui laut, darat, dan udara akan dikenakan pungutan sekali selama pelesiran di Pulau Dewata. Namun, dia belum bisa merinci teknis penarikan pungutan itu.

Pemprov Bali masih berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM. "Khususnya dengan Direktorat Jenderal Imigrasi," ujar politikus PDI Perjuangan tersebut.

Pemprov Bali, Koster menuturkan, akan mempertanggungjawabkan penggunaan dana dari pungutan bagi turis asing itu. Bahkan, wisatawan asing dan masyarakat bisa mengakses informasi penggunaan uang dari pungutan tersebut.

Sebelumnya, Koster memastikan tidak ada pengecualian dalam penerapan pungutan untuk turis asing sebesar USD 10 atau Rp 150 ribu. Seluruh wisatawan mancanegara yang masuk Pulau Dewata akan dipungut Rp 150 ribu.

"Semua (turis asing, tidak ada pengecualian)," tutur Koster.

Artikel ini lebih dulu tayang di detikbali.



Simak Video "Video: Acara HUT Bhayangkara di Bali, Kapolda Unjuk Gigi Kemampuan Kempo"

(sym/fem)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork