Ulah bule nakal di Bali seperti tak ada habisnya. Kini ada kasus bule tipu bule. Pelakunya kini dideportasi pulang kembali ke negaranya.
Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar kembali mendeportasi warga negara asing (WNA) Australia berinisial RNC. Pria berusia 54 tahun ini dipulangkan ke kampung halamannya lantaran melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Bule dari Negeri Kanguru itu pemegang Izin Tinggal Terbatas (Itas) Penyatuan Keluarga dengan istrinya yang seorang warga negara Indonesia (WNI) sebagai penanggung jawab izin tinggal bule tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun pada 20 Juni 2021, RNC dibekuk oleh kepolisian. Sebab, dia bersama seorang WNA berinisial APVDB melakukan penipuan.
Awalnya, APVDB mengajak RNC untuk mencari orang lain supaya mau ikut untuk berinvestasi dalam bisnis pengiriman rokok dari Malang, Jawa Timur ke Paraguay dengan menanamkan modal sebesar US$ 56.160 atau sekitar Rp 800 juta.
Ia mengiming-iming korbannya dengan keuntungan Rp 200 juta setelah tiga bulan. Sehingga, nilai modal tersebut bakal menjadi US$ 70.129 atau sekitar Rp 1 miliar.
Singkat cerita, di sebuah kafe di Jimbaran, atas ajakan RNC, seorang WNA berinisial BPG tergiur untuk berinvestasi dengan mengirimkan uang sebanyak Rp 800 juta.
Kendati demikian, keuntungan pun urung tak didapatkan BPG hingga beberapa kali dalam tenggat waktu yang dijanjikan sebelumnya. Lebih lanjut, BPG pun meminta uangnya kembali, tetapi hanya dikembalikan sebagian saja.
Atas perbuatan RNC dan APVDB, mereka menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Setelah RNC mengikuti proses hukum, dia pun divonis pidana penjara selama 2,5 tahun. RNC dijerat Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Junction (Jo.) Pasal 55 Ayat 1 KUHP tentang Penipuan.
Setelah itu, masa pidana RNC berakhir pada 22 Juni 2023 dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Karangasem. RNC kemudian diserahkan ke Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Singaraja.
Karena proses pendeportasian terhadap RNC belum dapat dilakukan dengan segera, Kanim Singaraja menyerahkan RNC ke Rudenim Denpasar pada hari yang sama untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.
Selain itu, RNC juga diketahui tengah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Alasannya dia tidak terima atas vonis yang telah dijalankan dan mengklaim dia bukanlah pelaku utama dalam perkara penipuan ini.
"Bahwa berdasarkan putusan hakim secara inkracht RNC telah melakukan tindak pidana sehingga Imigrasi berwenang melakukan pendeportasian. Apalagi Itasnya juga telah kedaluwarsa pada 10 Juni 2020. Pendeportasian sendiri adalah sanksi administratif di luar proses peradilan hingga ia bisa mempercayakan PK-nya kepada kuasa hukumnya," terang Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah dalam siaran pers yang diterima detikBali, Rabu (19/7/2023).
RNC dideportasi dengan biaya yang ditanggung sendiri melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir Darwin International Airport. Tiga petugas Rudenim Denpasar mengawal dengan ketat sampai RNC memasuki pesawat.
"Penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan," papar Babay.
Baca juga: Menjamurnya Bule-bule Gila di Bali |
Selain itu, penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
"Namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya," tandas Babay.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Anggiat Napitupulu mengimbau seluruh masyarakat Bali untuk melaporkan ke pihak berwenang apabila menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh WNA di wilayahnya.
"Saya mengharapkan kepada seluruh WNA yang berkunjung ke Bali agar selalu berperilaku tertib dengan menghormati hukum, norma serta nilai budaya masyarakat Bali. Jika melakukan pelanggaran tidak akan ada tempat bersembunyi karena setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegas Anggiat.
-------
Artikel ini telah naik di detikBali.
(wsw/wsw)
Komentar Terbanyak
Brasil Ancam Seret Kasus Kematian Juliana ke Jalur Hukum
Foto: Momen Liburan Sekolah Jokowi Bersama Cucu-cucunya di Pantai
Aturan Baru Bagasi, Presdir Lion Air Group: Demi Keselamatan