Bali akan memberlakukan pungutan masuk Rp 150 ribu untuk turis asing. Dari situ, Bali diprediksi akan mendapatkan Rp 750 miliar setahun.
Pungutan ini rencananya diberlakukan awal 2024. Jumlah turis asing yang datang ditargetkan mencapai 5 juta orang.
"(Asumsi pendapatan) Ya tinggal kalikan saja, satu dolar Rp 15 ribu kalikan lima juta juga ya Rp 750 miliar, kalau tertib semua, karena ini syarat untuk masuk," ujar Koster seusai menghadiri acara penyerahan dokumen UU Tentang Provinsi Bali di Kantor Gubernur Bali, Minggu (23/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali akan memberlakukan pungutan bagi wisatawan asing yang berlibur ke Bali paling cepat 1 Februari 2024. Hal ini disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster saat Rapat Kerja DPRD Provinsi Bali, Sabtu malam (22/7/2023).
Pungutan untuk turis asing itu diusulkan sebesar US$ 10 atau sekitar Rp 150 ribu dengan kurs saat ini. Pembayaran dilakukan secara e-payment atau elektronik.
"Itulah sebabnya di dalam Raperda ini diberlakukan mulai 1 Juli 2024. Tapi kalau anggota dewan menginginkan lebih cepat katakanlah enam bulan paling tidak kami berlakukan 1 Februari 2024," ungkap Koster.
Pemprov Bali akan memantau turis asing di pintu kedatangan domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung. Selain itu, jalur darat juga akan dipelototi. Sebab, mereka berpotensi tidak bayar jika nanti pungutan US$ 10 atau sekitar Rp 150 ribu sudah diberlakukan.
"Bagaimana kalau wisman asing ini dia sampai di Jakarta baru ke Bali, dan tidak langsung ke Bali tentu saja pintu kedatangannya beda. Ini yang harus dipikirkan. Saya akan berdiskusi dengan manajemen Angkasa Pura, Dirjen Imigrasi untuk mengatasi ini," jelas Koster.
Artikel ini sudah tayang di detikBali.
(pin/pin)
Komentar Terbanyak
Bandung Juara Kota Macet di Indonesia, MTI: Angkot Buruk, Perumahan Amburadul
Prabowo Mau Borong 50 Boeing 777, Berapa Harga per Unit?
Prabowo Mau Beli 50 Pesawat Boeing dari Trump: Kita Perlu Membesarkan Garuda