Gubernur Bali Wayan Koster optimistis Pulau Dewata mendapatkan Rp 750 miliar dari hasil tarif masuk turis asing. Asalkan, jumlah wisatawan per tahun tembus lima juta orang.
"(Asumsi pendapatan) Ya tinggal kalikan saja, satu dolar Rp 15 ribu kalikan lima juta juga ya Rp 750 miliar, kalau tertib semua, karena ini syarat untuk masuk," ujar Koster seusai menghadiri acara penyerahan dokumen UU Tentang Provinsi Bali di Kantor Gubernur Bali, Minggu (23/7/2023).
Ya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali akan memberlakukan pungutan bagi wisatawan asing yang berlibur ke Bali paling cepat 1 Februari 2024. Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikannya saat Rapat Kerja DPRD Provinsi Bali, Sabtu malam (22/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pungutan untuk turis asing itu diusulkan sebesar Rp 150 ribu atau USD 10. Pembayaran dilakukan secara e-payment atau elektronik.
"Itulah sebabnya di dalam Raperda ini diberlakukan mulai 1 Juli 2024. Tapi kalau anggota dewan menginginkan lebih cepat katakanlah enam bulan paling tidak kami berlakukan 1 Februari 2024," kata Koster.
Pemprov Bali tidak hanya memantau turis asing di pintu kedatangan domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung. Tetapi, pintu masuk di jalur darat.
"Bagaimana kalau wisman asing ini dia sampai di Jakarta baru ke Bali, dan tidak langsung ke Bali tentu saja pintu kedatangannya beda. Ini yang harus dipikirkan. Saya akan berdiskusi dengan manajemen Angkasa Pura, Dirjen Imigrasi untuk mengatasi ini," ujar Koster.
Biaya masuk Bali untuk turis asing itu diusulkan Koster sekaligus sebagai salah satu langkah untuk menyaring turis nakal. Belakangan, Bali dibuat pusing tujuh keliling dengan bule-bule nakal.
(fem/fem)
Komentar Terbanyak
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Brasil Ancam Seret Kasus Kematian Juliana ke Jalur Hukum