Pungutan Masuk Bali Rp 150 Ribu Berlaku Paling Cepat Februari 2024

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Pungutan Masuk Bali Rp 150 Ribu Berlaku Paling Cepat Februari 2024

Rizki Setyo Samudro - detikTravel
Minggu, 23 Jul 2023 22:11 WIB
Sejumlah wisatawan mancanegara (wisman) mengunjungi Pantai Batu Bolong di Badung, Bali, Rabu (3/5/2023). Sebanyak 370.832 orang wisman tercatat mengunjungi Pulau Bali pada bulan Maret 2023 atau meningkat 14,59 persen dibandingkan bulan sebelumnya dengan mayoritas wisatawan yang berasal dari Australia, India, dan Singapura. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/hp.
Foto: ANTARA FOTO/FIKRI YUSUF
Denpasar -

Mengenai pemberlakuan pungutan masuk Bali Rp 150 ribu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali rencananya memberlakukan paling cepat Februari 2024.

Seperti diketahui, pungutan untuk turis asing itu diusulkan sebesar US$ 10 atau sekitar Rp 150 ribu dengan kurs saat ini. Pembayaran dilakukan secara e-payment atau elektronik.

"Itulah sebabnya di dalam Raperda ini diberlakukan mulai 1 Juli 2024. Tapi kalau anggota dewan menginginkan lebih cepat katakanlah enam bulan paling tidak kita berlakukan 1 Februari 2024," ungkap Gubernur Bali Wayan Koster.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam Rapat Kerja DPRD Provinsi Bali pada Sabtu (22/7/2023) Koster juga memberi catatan agar semua pihak merespon opini yang berpendapat miring terhadap Raperda ini.

Apalagi, Koster melanjutkan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi dan Keuangan Daerah telah bertemu dengan Koster. Hasil dari pertemuan itu diharapkan mempercepat proses di DPRD Bali.

ADVERTISEMENT

"Begitu diajukan di Kemendagri akan segera diproses paling lama satu minggu sudah selesai. Jadi Agustus minggu pertama bisa selesai, saya kira ini luar biasa Raperda bisa disepakati. Biasanya satu Raperda saja butuh waktu berbulan-bulan untuk disepakati Mendagri," jelas Koster.

Koster sempat menjawab pertanyaan dari beberapa anggota dewan yang menanyakan mengapa kebijakan tersebut tidak diberlakukan pada saat tanggal penetapan Peraturan Daerah (Perda) tersebut. Menurut Koster, Raperda masih memerlukan banyak sosialisasi.

"Kemenpar menyampaikan perlu waktu sosialisasi paling tidak enam bulan, kalau astungkara ditetapkan 24 Juli 2024," terangnya.

"Sebenarnya kita punya waktu Agustus-September itu lima bulan, sampai Januari baru enam bulan, mungkin paling cepat bisa kami berlakukan bulan Februari," tambahnya.

Pertimbangan lainnya, Koster mengatakan jika Peraturan Gubernur dapat diselesaikan paling lambat enam bulan.

Artikel ini sudah tayang di detikBali.




(pin/pin)

Hide Ads