Soal Pungutan Turis Asing masuk Bali, Luhut: untuk Atasi Sampah!

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Soal Pungutan Turis Asing masuk Bali, Luhut: untuk Atasi Sampah!

Ni Made Lastri Karsiani Putri - detikTravel
Selasa, 25 Jul 2023 18:33 WIB
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan di, Serangan, Denpasar, Bali pada Selasa (25/7/2023).
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan di, Serangan, Denpasar, Bali pada Selasa (25/7/2023). (Ni Made Lastri Karsiani Putri/detikBali)
Denpasar -

Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengapresiasi rencana pungutan turis asing. Ia menyarankan pungutan dialokasi untuk mengatasi persoalan sampah, terlebih masalah itu sedang dialami oleh salah satu desa di Bali.

"Saya kira kalau itu memang bagus untuk Bali kenapa tidak untuk memelihara kebersihan Bali," ucap Luhut di Denpasar, Bali, Selasa (25/7/2023).

Luhut mengingatkan agar semua pihak tidak berpolemik perihal masalah sampah. Apalagi, menariknya ke ranah politik, mengingat Indonesia sebentar lagi memasuki tahun politik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau ada baunya, tadi saya sudah bicara dengan Wali Kota diperbaikilah, tapi jangan digunakan itu menjadi isu politik," tutur Luhut.

Sebelumnya, warga di sekitar Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Kesiman Kertalangu, Denpasar, mengeluhkan bau sampah yang membuat pernapasan mereka terganggu. Keluhan tersebut sempat diungkapkan dengan pemasangan baliho bertuliskan 'Desa Budaya Berubah Jadi Desa Baudaya. Kami masyarakat tidak terima janji busuk, apalagi bau busuk.'

ADVERTISEMENT

Adapun Pemprov Bali akan menerapkan pungutan bagi turis asing yang berkunjung ke Bali. Pungutan sebesar US$ 10 atau sekitar Rp 150 ribu per orang. Pungutan itu diterapkan paling cepat pada 1 Februari 2024.

Dari pungutan tersebut, diprediksi Bali akan mendapatkan Rp 750 miliar dalam setahun dengan anggapan turis asing yang berkunjung sebesar 5 juta orang.

"(Asumsi pendapatan) Ya tinggal kalikan saja, satu dolar Rp 15 ribu kalikan lima juta juga ya Rp 750 miliar, kalau tertib semua, karena ini syarat untuk masuk," ujar Koster seusai menghadiri acara penyerahan dokumen UU Tentang Provinsi Bali di Kantor Gubernur Bali, Minggu (23/7/2023).

Nantinya, turis yang ingin berkunjung ke Bali dapat membayar pungutan tersebut melalui sistem e-payment atau elektronik.

___

Artikel ini telah tayang di detikBali




(wkn/wkn)

Hide Ads