Harimau Benggala Terancam Punah tapi Ternyata Tak Dilindungi di Indonesia

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Harimau Benggala Terancam Punah tapi Ternyata Tak Dilindungi di Indonesia

Putu Intan - detikTravel
Rabu, 26 Jul 2023 15:05 WIB
Harimau Benggala
Harimau benggala. Foto: (iStock)
Jakarta -

Harimau Benggala masuk dalam jajaran satwa terancam punah. Hanya saja, satwa ini tidak dilindungi di Indonesia.

Harimau Benggala memang bukan satwa endemik Indonesia. Harimau itu memiliki habitat asli di padang rumput dan hutan Bangladesh, India, Nepal, dan sekitarnya.

Namun, keberadaan harimau Benggala di Indonesia bukan hal baru. Traveler dapat menemukan harimau Benggala di tempat-tempat konservasi, salah satunya kebun binatang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Belakangan ini, masyarakat juga mengenal harimau Benggala lewat konten-konten Youtube dan Instagram selebritas Alshad Ahmad. Sepupu Raffi Ahmad ini kerap membagikan momennya bermain dengan harimau Benggala yang dipelihara di area rumahnya.

Sayangnya, baru-baru ini Alshad mengumumkan anak harimau Benggala miliknya yang bernama Cenora mati. Cenora adalah harimau Benggala ketujuh yang mati dalam pemeliharaan Alshad.

ADVERTISEMENT

Kejadian ini itu membuat warganet gaduh. Banyak yang menyayangkan kematian satwa liar milik Alshad. Apalagi diketahui harimau Benggala merupakan satwa terancam punah menurut lembaga konservasi dunia International Union for Conservation of Nature (IUCN).

Selain itu, menurut Convention on International Trade in Endagered Species (CITES), harimau Benggala termasuk kategori Appendix I yang berarti perdagangan internasional komersial dilarang.

Harimau Benggala sangat dilindungi di India. Sebagai hewan nasional, pemerintah India mengupayakan konservasi harimau Benggala melalui proyek penyelamatan.

Menurut data dari All India Tiger Estimation (AITE) 2022, jumlah harimau Benggala di India mencapai 3.167 ekor. Bandingkan dengan jumlahnya di awal abad ke-20 yang mencapai 40.000 ekor.

Harimau Benggala terancam punah karena sejumlah faktor, termasuk kerusakan alam, penyempitan lahan, dan perburuan liar.

Kendati di India hewan ini sangat dilindungi, beda ceritanya dengan di Indonesia. Berdasarkan Peraturan Menteri LHK No. P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018, harimau Benggala bukan termasuk satwa liar yang dilindungi di Indonesia.

Kendati demikian, Ketua Animal Defenders Indonesia Doni Herdaru Tona berpendapat pemerintah mempunyai kewajiban dalam melakukan pengawasan pemeliharaan harimau Benggala itu.

"Walau bukan termasuk dalam satwa dilindungi nusantara, tapi status hewan tersebut adalah satwa liar asing yang pemasukannya memerlukan izin dan rekomendasi. Artinya, ini akan diawasi dan disesuaikan peruntukannya," kata Doni kepada detikcom, Rabu (26/7/2023).

Dia juga menggarisbawahi harimau Benggala diizinkan masuk Indonesia untuk tujuan konservasi, bukan untuk dijadikan binatang peliharaan.

"Hanya ada beberapa kategori yang disebutkan dalam aturan itu, dan tidak ada yang menyebutkan izin untuk dijadikan pets (hewan peliharaan). Hanya untuk lembaga konservasi komersial dan non komersial. Artinya, dalam konteks konservasi," ujarnya.

Lebih lanjut, Doni berharap pemerintah dapat lebih tegas dalam memberikan rekomendasi masuknya satwa liar asing ke Indonesia. Menurut Peraturan Menteri LHK No. P.63/Menhut-II/2013 pasal 42 point b, disebutkan pemberi rekomendasi adalah LIPI.

"Kalau pemberi rekomendasi tidak bisa menjaga marwah rekomendasinya, ya sebaiknya dicopot saja pejabatnya. Ganti dengan yang kompeten," kata dia.




(pin/fem)

Hide Ads