7 Harimau Mati di Penangkaran Alshad, Aktivis Desak Penyelidikan Tuntas

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

7 Harimau Mati di Penangkaran Alshad, Aktivis Desak Penyelidikan Tuntas

Weka Kanaka - detikTravel
Jumat, 28 Jul 2023 05:28 WIB
Alshad Ahmad
Alshad Ahmad dengan harimau. (TikTok/alshad95)
Jakarta -

Matinya harimau Benggala yang dipelihara Alshad Ahmad disorot. Aktivis pembela satwa liar mendesak agar pemerintah melakukan penyelidikan secara mendalam.

Alshad, seorang youtuber yang kerap membagikan aktivitas konten bersama hewan peliharaannya, sudah berulangkali dikritik dan dibanjiri kecaman dari publik soal konten dengan menggunakan anak-anak harimau. Sebagai Youtuber dengan lebih dari enam juta subscribers, konten yang dibuat Alshad dinilai jauh jauh dari apa yang seharusnya dilakukan penyayang satwa. Nah, konten yang dibuatnya dinilai lumrah dan berpotensi ditiru banyak orang.

Kritikan dan sorotan semakin tajam saat dia mengabarkan anak harimau Benggala yang ia pelihara sudah tidak bernyawa. Ditambah, pada sebuah komentar di Instagramnya, Alshad mengaku ada tujuh anak harimau yang mati.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menanggapi kasus ini, wildlife campaigner/conservationist Hendra Gunawan menyebut kematian satwa itu sesuatu yang umum dan bisa terjadi di mana saja. Namun begitu, ia menyoroti adanya tujuh ekor yang meninggal kendati tidak bersamaan harus ditelisik lebih lanjut.

"Untuk kasus kematian harimau ini, sebenarnya kalau kasus kematian satwa itu ada saja baik di alam, lembaga konservasi seperti kebun binatang, lembaga rehab itu mungkin saja. Tapi untuk memperjelas kenapa harimau ini mati apalagi sudah tujuh ekor mati, ya seharusnya ada pemeriksaan oleh tim dokter hewan atau apapun teknisnya untuk mengetahui mengapa anak harimau mati dan ternyata sudah ada tujuh harimau yang mati," kata Hendra kepada detikTravel, Kamis (27/7/2023).

ADVERTISEMENT

"Poin saya sih harus dibuktikan apa penyebab kematian harimau kemarin dan sebelum-sebelumnya. Pasti akan ada clear jika diteliti oleh tim ahli BKSDA atau pemilik satwa itu," dia menambahkan.

Satwa dilindungi kok diizinkan buat dipelihara?

Hendra menyebut satwa liar sepatutnya tinggal di alam liar. Namun, kata Hendra, ada individu atau oembaga yang mengantongi izin untuk memeliharanya.

"Memang ada kasus-kasus tertentu dan secara legal diizinkan, individu atau badan usaha, seperti kebun binatang, itu bisa menangkarkan satwa liar. Di kasus Alshad itu harimau Bengala sebenarnya tidak bisa diperdagangkan secara internasional, tetapi saya baca harimau Alshad ini dapat dari Kebun Binatang Lembang," katanya.

Pemerintah memiliki Peraturan Menteri Kehutanan Tahun 2013, Peraturan Menteri LHK No. P.63/Menhut-II/2013 pasal 42 point b. Permen itu tentang Tata Cara Memperoleh Spesimen Tumbuhan dan Satwa Liar untuk Lembaga Konservasi, pasal 42 poin b berbunyi:rekomendasi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) bagi spesimen tumbuhan dan satwa eksotik yang termasuk dalam daftar apendiks I CITES.

"Dari sisi regulasi, Alshad memiliki izin. Tetapi, dugaan saya memang kemungkinan pengawasan monitoring dan edukasi itu kurang. Jadi, dia izinnya penangkaran tapi dilakukan dan diperagakan seperti satwa biasa, seharusnya harimau itu tetap di kandangnya dan dibatasi dari manusia. Harusnya yang interaksi si keeper itu," tuturnya.

Salah kaprah sayang harus memiliki, dipelihara di rumah pula

Hendra mengakui mempunyai kedekatan dengan kerabat Alshad Ahmad. Menurut kerabat tersebut, Alshad memang sejak kecil sudah merupakan penyayang binatang.

Soal sayang binatang itu diapresiasi Hendra, namunada yang salah besar dilakukan Alshad menurut Hendra. Yakni. Yakni, sayang itu tak selamanya harus memiliki.

"Tapi kalau dari saya sih sayang binatang tidak harus memiliki, tidak harus mengandangi, apalagi mempertunjukkan secara vulgar kepemilikan dan main-main di sosial media. Kalau dia sayang dan satwa dia bisa mendonasi ke lembaga-lembaga konservasi atau ke lembaga lain pemerintah," ujarnya.

"Atau kalau dia punya kekuatan Youtube, bisa edukasi melestarikan dan dijaga. Terutama harimau ya, satwa liar kalau menyayangi biarkan dia hidup di alam," dia menambahkan.

Saran buat Pemerintah

Selain Alshad yang disorot, pihak pemerintah pun mesti memberikan pengawasannya terhadap konservasi dan orang-orang yang hanya ingin berniat mengoleksi satwa liar.

"Terakhir, bagi pemerintah sih penting juga meningkatkan pengawasan dan edukasi kepada pemilik izin dan memberikan edukasi khalayak terkait konten-konten yang kian marak. Jangan kan main-main, foto aja dilarang itu kalau pergi ke taman nasional. Khususnya berfoto dengan blitz kepada hewan," kata dia.

Perhatikan kesejahteraan hewan

Sementara co-Founder Jakarta Animal Aid Network (JAAN), Femke den Haas, menolak keras pemeliharaan satwa liar oleh pribadi kendati telah diatur dalam undang-undang. Ia juga khawatir jika celah ini tetap ada berpotensi mengundang banyak orang melakukan penangkaran pribadi dan berisiko terhadap keberlanjutan.

"Kita melihat penderitaan satwa ini luar biasa, karena satwa ini adalah impor dan karena itu mahal dan sulit, akhirnya mereka ternak di rumah juga dan jadinya inbreed. Seperti di situasi di mana banyak sekali kematian di rumahnya Arshad ini," ujar Femke saat dihubungi detikTravel.

"Jadi harusnya satwa liar sama sekali tidak boleh dipelihara, jangan hanya melihat UU, baik jenis satwanya itu asli Indonesia atau dari mana. Pokoknya jangan memelihara satwa liar, jadi kami beropini sekarang ada hastag #dialambukandiyoutube," kata Femke.




(wkn/fem)

Hide Ads