KAI: Denda-Blacklist Menunggu Penumpang yang Sengaja Melewatkan Stasiun Tujuan

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

KAI: Denda-Blacklist Menunggu Penumpang yang Sengaja Melewatkan Stasiun Tujuan

Zunita Putri - detikTravel
Kamis, 03 Agu 2023 11:51 WIB
Calon penumpang memasuki gerbong kereta api di Stasiun Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Selasa (4/4/2023). Dua pekan menjelang Lebaran penumpang yang menggunakan angkutan kereta api masih didominasi oleh pemudik lokal Jawa Barat yaitu dari Tasikmalaya menuju Bandung dan sebaliknya. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/nym.
Ilustrasi, KAI (Foto: ANTARA FOTO/ADENG BUSTOMI)
Jakarta -

KAI mulai menerapkan denda-blacklist bagi traveler yang sengaja melewatkan stasiun tujuan. Sanksi itu mulai diterapkan hari ini.

Adalah KAI Daop 1 Jakarta yang mulai menjatuhkan sanksi ke penumpang bandel itu. Tak hanya denda, ada juga sanksi lain berupa pemberlakuan blacklist.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ingat ya, hari ini Kamis 3 Agustus 2023 sanksi dan denda bagi penumpang kereta api yang 'dengan sengaja' turun di stasiun yang melebihi relasi yang tertera pada tiketnya sudah mulai berlaku," ujar Humas Daop 1, Feni Novida Saragih kepada wartawan, Kamis (3/8/2023).

"Selain denda, sanksi tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu juga akan diterapkan kepada penumpang yang melanggar peraturan tersebut," imbuh dia.

ADVERTISEMENT

KAI Daop 1 Jakarta menjelaskan bahwa kelebihan relasi yang dengan sengaja dilakukan oleh penumpang itu sangat mengganggu kenyamanan penumpang lainnya, yang terkadang juga menimbulkan kericuhan di antara penumpang tersebut.

Jumlah denda

Lebih lanjut, Feni mengatakan besaran denda yang akan dikenakan ke 'penumpang bandel' yaitu 2 kali dari harga tiket parsial subkelas terendah. Itu sesuai dengan kelas yang dimiliki penumpang dari stasiun tujuan yang tertera pada tiketnya sampai dengan stasiun tempat penumpang diturunkan.

KAI masih memberi waktu 1x24 jam sejak jadwal kedatangan KA tempat penumpang diturunkan untuk pembayaran denda. Apabila dalam kurun 1x24 jam, penumpang tersebut tidak membayarkan dendanya, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 90 hari kalender.

Bagi penumpang yang tercatat lebih dari 3 kali melakukan pelanggaran atas tindakan melebihi relasi dari yang tertera di tiket, kata Feni, penumpang itu tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 180 hari kalender.

Artikel ini telah tayang di detikNews




(zap/msl)

Hide Ads