Kebijakan baru Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kemen ATR/BPN) membuat bule kini bisa membeli properti di Bali dan daerah lain.
Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Bali menyatakan semua orang asing dapat membeli dan memiliki properti di Bali. Hal itu berlaku bagi orang asing pemegang semua tipe atau jenis izin tinggal.
"Semua jenis izin tinggal boleh. (Termasuk Visa on Arrival) ya," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu, Jumat (4/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggiat menjelaskan, kepemilikan properti oleh orang asing di Bali dan di manapun di Indonesia, tidak terpaku pada jenis izin tinggal. Meski begitu, tetap akan ada pembatasan, seperti tipe dan harga properti yang dapat dibeli oleh orang asing.
Kementerian ATR/BPN yang akan berwenang menentukan tipe dan harga properti untuk orang asing di Indonesia. Karenanya, Anggiat berpendapat kebijakan kepemilikan properti untuk orang asing tidak perlu menimbulkan kekhawatiran.
"Menurut saya hal ini ok saja. Karena tetap saja si WNA harus punya izin tinggal saat melakukan transaksi. Dan kepemilikan transaksi tidak akan menentukan jenis izin tinggal keimigrasiannya," jelas Anggiat.
Berdasarkan Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1241/SK-HK.02/IX/2022 tentang Perolehan Harga Rumah Tempat Tinggal/Hunian untuk Orang Asing, ada harga minimal hunian yang bisa dibeli oleh WNA beragam, tergantung dari daerahnya.
Berikut Harga Minimal Rumah Tapak yang Bisa Dibeli WNA:
1. DKI Jakarta: Rp 5 miliar
2. Banten: Rp 5 miliar
3. Jawa Barat: Rp 5 miliar
4. Jawa Tengah: Rp 5 miliar
5. Jawa Timur: Rp 5 miliar
6. Daerah Istimewa Yogyakarta: Rp 5 miliar
7. Bali: Rp 5 miliar
8. Nusa Tenggara Barat: Rp 3 miliar
9. Sumatera Utara: Rp 2 miliar
10. Kalimantan Timur: Rp 2 miliar
11. Sulawesi Selatan: Rp 2 miliar
12. Kepulauan Riau: Rp 2 miliar
13. Daerah/Provinsi lainnya: Rp 1 miliar
Berikut Harga Minimal Rumah Susun (rusun) yang Bisa Dibeli WNA:
1. DKI Jakarta: Rp 3 miliar
2. Banten: Rp 2 miliar
3. Jawa Barat: Rp 2 miliar
4. Jawa Tengah: Rp 2 miliar
5. Jawa Timur: Rp 2 miliar
6. Bali: Rp 2 miliar
7. Daerah Istimewa Yogyakarta: Rp 2 miliar
8. Daerah/Provinsi lainnya: Rp 1 miliar
Kepemilikan hunian untuk WNA dibatasi maksimal 2.000 meter persegi. Namun, jika WNA tersebut dapat menimbulkan dampak positif bagi ekonomi dan sosial Indonesia, kemungkinan luasan permukiman yang dimiliki bisa lebih luas.
------
Artikel ini telah naik di detikBali.
(wsw/wsw)
Komentar Terbanyak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Viral Keluhan Traveler soal Parkir Jakarta Fair 2025: Chaos!