Bule Rusia dideportasi lagi dari Bali. Kali ini, gara-garanya dia mempromosikan jual beli properti ilegal di Bali.
Petugas Imigrasi mendeportasi warga negara Rusia dan Australia berinisial MEM dan KN. Petugas mendeportasi mereka pada Rabu (2/8/2023), karena menyalahi izin tinggal.
MEM dideportasi lantaran melebihi izin tinggal selama 60 hari atau dua bulan. Dia masuk ke Indonesia dengan Visa on Arrival (VoA) sejak 10 Mei 2023 dan berlaku hingga 8 Juni 2023.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan KN, dideportasi dengan alasan yang sama. Dia masuk ke Indonesia dengan Visa on Arrival (VoA) sejak 17 Juni 2023, dengan masa berlaku hingga 16 Juli 2023.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap KN, dia juga melakukan aktivitas yang tidak seharusnya. KN diketahui melakukan aktivitas promosi properti. Kegiatan tersebut tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggal," kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito dalam keterangan resminya.
Atas pelanggaran tersebut, Imigrasi mengenakan MEM dengan Pasal 78 ayat 3 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sedangkan KN, dijerat dengan Pasal 75 ayat 1 UU nomer 6 Tahun 2011.
"Atas dasar itu, kami lakukan tindakan administratif keimigrasian. Yakni, berupa pendeportasian," kata Sugito.
Mereka diberangkatkan melalui Bandara Internasional Ngurah Rai dengan maskapai Jetstar dan Vietjet Air pada jan yang berbeda. Setelah itu, petugas mencatat dan memasukkan identitas mereka ke dalam daftar pencekalan.
Bule Spanyol Juga Dideportasi dari Bali
Bule wanita asal Spanyol berinisial MCE (49) juga dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali. MCE dideportasi atas tindakannya yang dinilai mengganggu ketertiban umum.
Perempuan Spanyol itu masuk ke rumah warga di wilayah Desa Bunutan, Amed, Karangasem, tanpa izin. Ia kemudian diamankan oleh Kanim Singaraja pada 14 Juni 2023.
"(MCE) mengaku-ngaku properti itu adalah miliknya walau dia tidak dapat menunjukkan bukti surat kepemilikannya. Dia malah membentak petugas Imigrasi, Satpol PP, Polres Karangasem dan aparat desa yang mencoba mengamankannya," jelas Babay.
Menurut Babay, MCE tercatat sebagai pemegang Visa on Arrival (VoA). Ia dipulangkan ke negaranya melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir El Prat Barcelona International Airport.
"MCE sanggup membiayai tiketnya sendiri," imbuhnya.
Babay mengungkapkan petugas Rudenim Denpasar mengawal ketat pemulangan MCE sampai naik ke pesawat. MCE juga dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
-------
Artikel ini telah naik di detikBali.
(wsw/wsw)
Komentar Terbanyak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Viral Keluhan Traveler soal Parkir Jakarta Fair 2025: Chaos!