Nafsu yang memuncak membuat driver ojol bernama Wangkadasih Dever memperkosa turis Brasil di Bali. Akibatnya, hukuman 12 tahun penjara menanti dia.
Wangkadasih Dever telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan terhadap warga negara (WN) Brasil berinisial GWL. Driver ojol itu terancam pidana penjara maksimal 12 tahun.
Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas mengungkapkan tindak pidana pemerkosaan dan/atau kekerasan seksual yang dilakukan Dever sesuai Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 6 huruf A Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pasal yang dikenakan kepada pelaku yaitu tindak pidana pemerkosaan dan/atau tindak pidana kekerasan seksual," kata Bambang saat konferensi pers di kantornya, Jumat (11/8/2023).
Bambang menuturkan Dever baru sekitar empat bulan menjadi driver ojol. Dever, kata dia, baru pertama kali bertindak tak senonoh terhadap penumpangnya saat ngojek.
Motif Pemerkosaan yang Dilakukan Dever
Nafsu Dever muncul ketika melihat GWL berpakaian seksi. Pemerkosaan itu dilakukan di sebuah lahan kosong di Jalan Nyangnyang, Kuta Selatan, Badung, Bali.
"Pelaku melakukan ini baru pertama kali. Jadi secara spontan karena melihat korban berpakaian minim dan secara tiba-tiba pelaku ingin melakukan tindak pidana itu," jelas Bambang.
Menurut Bambang, Dever melakukan perbuatan tak senonoh itu secara sadar dan tidak dalam kondisi mabuk. Setelah melakukan aksinya, Dever kabur ke rumah pamannya di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur (Jatim).
Dever ditangkap pada Selasa (8/8/2023) sekitar pukul 21.00 Wita di Desa Semare, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan. Penangkapan pria itu melibatkan tim khusus dari Polresta Denpasar bersama Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan.
Sementara itu, Bambang melanjutkan, kondisi GWL saat ini masih trauma. Tim Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Polresta Denpasar memberikan pendampingan terhadap perempuan kelahiran Rio de Janeiro itu. Tim Psikologi Polda Bali juga telah memberikan pendampingan psikologis kepada GWL.
Korban saat ini sementara masih tinggal di Bali. Ia berlibur ke Pulau Dewata dan menggunakan visa dengan izin tinggal selama 30 hari.
"Visanya selama 30 hari, datang tanggal 24 Juli dan nanti sebelum tanggal 24 Agustus akan kembali ke negaranya," tandas Bambang.
-------
Artikel ini telah naik di detikBali.
(wsw/wsw)
Komentar Terbanyak
Didemo Pelaku Wisata, Gubernur Dedi: Jelas Sudah Study Tour Itu Piknik
Forum Orang Tua Siswa: Study Tour Ngabisin Duit!
Pendemo: Dedi Mulyadi Tidak Punya Nyali Ketemu Peserta Demo Study Tour