Dua warga negara asal China itu diketahui bernama Wang Ying dan He Cun Xin. Mereka dituntut delapan bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Denpasar.
Gara-garanya, Wang dan He diketahui membayar barang belanjaan mereka di Mall Bali Galeria dengan menggunakan kartu kredit curian.
"Dituntut delapan bulan. Pasal yang disangkakan Pasal 363 ayat 1 KUHP," kata JPU Agung Satriadi Putra di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (22/8/2023).
Agung mengatakan hanya pasal itu yang disangkakan kepada dua terdakwa. Dia mengaku penyangkaan pasal tersebut telah melalui proses yang cukup sulit.
Sebab, bukan hanya Wang Ying dan He Cun Xin. Masih ada seseorang berinisial PF yang masih buron. Menurut pengakuan Ying dan Xin, PF yang memberikan kartu kredit diduga curian tersebut kepada mereka.
"Sebenarnya kami susah membuktikan pasal itu (Pasal 363 KUHP tentang Pencurian). Karena kedua terdakwa kan dapat kartu kredit dari temannya. Nah, mereka nggak tahu temannya dapat dari mana. Apakah mencuri atau apa. Tapi yang tertangkap kamera CCTV ya mereka. Apesnya mereka," kata JPU Angga.
Seperti diberitakan sebelumnya, Wang dan He diduga merupakan anggota sindikat yang beroperasi di Bali. Selain mereka, ada dua orang rekannya yang terlebih dulu kabur ke Hong Kong dengan membawa barang-barang yang sudah dibeli menggunakan kartu kredit curian.
Dijelaskan, para pelaku kerap berkunjung ke Bali dalam waktu singkat. Bahkan, aksinya kali ini dilakukan hanya sehari saja di Bali.
Mereka kemudian langsung kabur membawa barang-barang yang telah dibeli di Mall Galeria Bali, seperti iPhone Promax 14 sebanyak enam unit dengan harga Rp 24 juta per unit. Gara-gara ulah dua turis China itu, kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
------
Artikel ini telah naik di detikBali.
(wsw/wsw)
Komentar Terbanyak
Bandung Juara Kota Macet di Indonesia, MTI: Angkot Buruk, Perumahan Amburadul
Bandara Kertajati Siap Jadi Aerospace Park, Ekosistem Industri Penerbangan
Sound Horeg Guncang Karnaval Urek Urek Malang