Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menghukum I Gede Wijaya (39) dengan pidana penjara selama setahun enam bulan. Ia merupakan bos Uncle Benz Cafe di Jalan Pantai Balangan Nomor 16, Desa Ungasan, Kabupaten Badung, Bali.
"Mengadili dan menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan mati. Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan. Menetapkan masa tahan dikurangi dari pidana yang dijatuhkan," kata anggota majelis hakim Gede Putra Astawa saat membacakan amar putusan di PN Denpasar, Kamis (24/8/2023).
Hakim Astawa menilai perbuatan Wijaya telah memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam Pasal 351 ayat 3. Yakni, melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal.
Terdakwa, lanjut Astawa, Wijaya melakukan pemukulan terhadap korban hingga meninggal, bukan tanpa sebab. Wijaya berdalih menyerang korban untuk membela diri lantaran Scott yang memulai keributan.
Namun, satu hal yang memberatkan Wijaya, dia meninggalkan begitu saja Scott yang terkapar hingga meninggal. Seharusnya, Wijaya masih bisa memberikan pertolongan kepada korban dengan memanggil ambulans.
"Meskipun pemukulan dilakukan tidak dengan dalih pembelaan, tidak justru meninggalkan korban sendiri. Terdakwa harusnya dapat memanggil ambulans untuk menolong korban. Pembelaan diri yang membiarkan seseorang mengalami luka dan meninggal dunia," kata Astawa.
Atas putusan tersebut, melalui penasihat hukumnya Tyas Yunia, Wijaya menyatakan menerima. Tyas menilai tindakan kliennya yang tidak menolong korban saat tergeletak, menjadi unsur memberatkan yang tidak dapat disanggah.
Peristiwa kelam itu terjadi pada Kamis, 23 Februari 2023. Insiden berawal saat Troy Johnston Mccallum Scott mabuk berat di kafe milik Wijaya dan berulah dengan mengencingi kaki Wijaya juga melempar gelas.
Baca artikel selengkapnya detikBali
Simak Video "Video: Sanksi untuk 3 Turis Australia yang Mendaki Gunung Rinjani Secara Ilegal"
(msl/msl)