Tak hanya memicu kebakaran savana Bromo dengan nyala api Flare, ternyata rombongan WO (Wedding Organizer) masuk ke kawasan Bromo tanpa izin.
Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana menyatakan, enam wisatawan yang melakukan prewedding dan menyalakan flare di Bukit Teletubbies sehingga terjadi kebakaran itu tidak mengantongi izin masuk ke wilayah konservasi Bromo.
Rombongan wisatawan itu tidak mengantongi Surat Ijin Masuk Kawasan Konservasi (Simaksi). Selain itu, mereka juga telah memenuhi 2 alat bukti menyebabkan kebakaran hutan Bromo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka ini selain memenuhi unsur pidana dan 2 alat bukti, ternyata yang bersangkutan juga tidak melengkapi rombongan itu dengan izin atau simaksi ke TNBTS," ujar Wisnu di Polres Probolinggo, Kamis (7/9/2023).
Kepala Seksi TNBTS Wilayah 1 Didit Sulistyo membenarkan pernyataan itu. Menurutnya apa yang dilakukan oleh 6 wisatawan itu sangat dia sayangkan.
Bila hal itu dibiarkan, maka itu akan menjadi contoh bagi wisatawan lainnya. Karena itu, dia meminta polisi menindak mereka dengan proporsional.
"Berlipat pelanggaran mereka. Karena itu kami meminta kepada pihak kepolisian agar (mereka) dihukum secara proporsional agar ke depan ada efek jera. Capek kami, kasihan petugas lain yang tidak tidur gara-gara ulah mereka ini," kata Didit kepada wartawan.
Polisi telah menetapkan salah satu wisatawan berinisial AW (41) asal Kabupaten Lumajang sebagai tersangka. Dia adalah manajer atau penanggung jawab Wedding Organizer (WO) yang disewa oleh calon pengantin asal Surabaya yang turut serta dalam rombongan itu.
5 Wisatawan lainnya saat ini masih berstatus saksi. Meski demikian, Kapolres Probolinggo menyebutkan tidak tertutup kemungkinan bila mereka juga memenuhi bukti akan naik menjadi tersangka.
"Untuk tersangka baru 1 yang memenuhi unsur dari saksi naik ke tersangka. Sedangkan yang lainnya masih jadi saksi dan akan kami periksa lebih lanjut, dan bisa juga kalau terpenuhi bukti-buktinya akan naik sebagai tersangka," ujar Wisnu.
Akibat perbuatannya, AW akan dijerat dengan pasal 50 ayat 3 huruf D Juncto pasal 78 ayat 4 UU nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam pasal 50 ayat 2 huruf b Juncto pasal 78 ayat 5 UU nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan PP pengganti UU RI 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dan atau pasal 188 KUHP.
"Ancaman hukumannya penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar," ujar Wisnu.
------
Artikel ini telah naik di detikJatim.
(wsw/wsw)
Komentar Terbanyak
Penumpang Hilang HP di Penerbangan Melbourne, Ini Hasil Investigasi Garuda
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol