Tersangka berinisial AW (41), asal Kabupaten Lumajang, manajer wedding organizer (WO) yang menyebabkan kebakaran di Gunung Bromo menjadi tersangka. Dia terancam hukuman penjara hingga 5 tahun.
AW telah diperiksa oleh kepolisian dan memenuhi dua alat bukti. Dia satu di antara enam pengunjung ilegal di Gunung Bromo pada Rabu (6/9/2023). AW yang menawarkan jasa WO disewa oleh pasangan pengantin asal Surabaya yang hendak melakukan prewedding atau pra pernikahan.
Sementara itu, 3 orang lain tim WO berasal dari Sidoarjo dan Kota Surabaya. Dua lainnya adalah pasangan prewedding.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejauh ini, pengunjung lainnya masih berstatus saksi, tetapi tidak menutup kemungkinan naik menjadi tersangka.
Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana mengatakan akibat perbuatannya, AW terancam dijerat dengan pasal 50 ayat 3 huruf D Juncto pasal 78 ayat 4 UU nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam pasal 50 ayat 2 huruf b Juncto pasal 78 ayat 5 UU nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan PP pengganti UU RI 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dan atau pasal 188 KUHP.
"Ancaman hukumannya penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar," ujar Wisnu pada 7 September, seperti dikutip dari detikJatim Sabtu (7/9/2023).
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah bukti yang menguatkan dugaan kelalaian mereka hingga menyebabkan terjadinya kebakaran hutan di Bukit Teletubbies, Bromo. Salah satunya adalah flare.
"Barang bukti yang berhasil kami amankan dari tersangka ini di antaranya korek, flare, serta camera dan baju pengantin," kata Kapolres kelahiran Sidoarjo tersebut.
Wisnu menambahkan setelah diperiksa penyidik, tersangka tidak hanya memenuhi 2 alat bukti saja, tetapi juga tidak mempunyai Simaksi (Surat Ijin Masuk Kawasan Konservasi).
"Untuk tersangka baru 1 yang memenuhi unsur dari saksi naik ke tersangka. Sedangkan yang lainnya masih jadi saksi dan akan kami periksa lebih lanjut, dan bisa juga kalau terpenuhi bukti-buktinya akan naik sebagai tersangka," ujar Wisnu.
Berdasarkan keterangan dari relawan sekaligus warga Tengger bernama Sismiko peristiwa pengunjung yang melakukan prewedding itu terjadi pada Rabu (6/9) sore sekitar pukul 17.00 WIB. Untuk kepentingan prewedding itu para pengunjung sengaja menyalakan flare hingga percikan apinya mengenai rumput kering.
"Jadi mereka menyalakan flare itu terus meledak, sehingga otomatis percikan api itu mengenai rumput. Banyak video yang beredar, yang saya lihat mereka ketika api itu masih kecil tidak ada reaksi pemadaman. Mereka membiarkan itu," ujar Sismiko.
Petugas Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) langsung mengamankan 6 orang pengunjung itu. Mereka diserahkan ke Polsek Sukapura untuk selanjutnya diserahkan ke penyidik unit pidana umum Satreskrim Polres Probolinggo.
(fem/fem)
Komentar Terbanyak
Penumpang Hilang HP di Penerbangan Melbourne, Ini Hasil Investigasi Garuda
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol