Jepang semakin terbuka dengan kunjungan orang asing. Bukan cuma menerima turis dan pelajar, mereka juga membuka lowongan sebagai sopir taksi untuk orang asing.
Sebagai negara maju, Jepang mengalami masalah kependudukan yang serius. Populasi anak muda mereka terus menurun sementara sejumlah sektor masih membutuhkan tenaga kerja.
Untuk mengatasi masalah itu, pemerintah Jepang membuat kebijakan dengan menarik orang asing untuk bekerja di sana. Saat ini, sektor yang dibuka adalah keperawatan, pertanian, konstruksi, dan pabrik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dilansir dari Sora News 24, Jumat (15/9/2023) Menteri Pertanahan, Infrastruktur, Transportasi dan Pariwisata sedang mempertimbangkan untuk menambah kategori baru. Mereka akan mengizinkan orang asing untuk bekerja sebagai sopir taksi, bus, atau truk.
![]() |
Inisiatif ini muncul karena Jepang kekurangan sopir profesional. Pekerjaan ini tidak menarik bagi anak muda Jepang. Saat ini, rata-rata usia sopir taksi Jepang adalah 58 tahun.
Berdasarkan statistik tahun 2021, negara ini memiliki sekitar 220 ribu sopir taksi. Jumlah ini turun jauh dari tahun 2011 yang mencapai 340 ribu.
Penyebab penurunan itu antara lain karena COVID-19 di mana jumlah perjalanan berkurang dan banyak sopir yang memilih pensiun untuk beralih pekerjaan.
Namun, dengan dimulainya kembali perjalanan, termasuk perjalanan internasional, permintaan akan layanan taksi dan bus kemungkinan akan meningkat kembali.
![]() |
Pada saat yang sama, batas waktu lembur yang baru dan lebih ketat bagi pengemudi profesional akan mulai berlaku tahun depan, yang berarti bahwa meskipun pengemudi di Jepang saat ini bersedia untuk mengisi kekosongan yang disebabkan oleh menyusutnya tenaga kerja di industri tersebut, mereka mungkin tidak diizinkan untuk melakukannya.
Hal ini menyebabkan Federasi Asosiasi Penyewaan Taksi Jepang, Asosiasi Bus Nihon, dan Asosiasi Truk Jepang meminta agar pengemudi profesional di bidangnya diberikan status kelayakan Pekerja Berketerampilan Khusus dalam rencana bisnis tahunan terbaru mereka, yang diterbitkan pada musim semi lalu.
Kementerian Pertanahan, Infrastruktur, Transportasi dan Pariwisata telah menyatakan keterbukaan terhadap gagasan tersebut, dan mengatakan pihaknya akan bekerja sama dengan Badan Layanan Imigrasi untuk menentukan apa yang perlu dilakukan agar implementasinya berhasil.
Adapun syarat pertama menjadi sopir di Jepang adalah memperoleh surat izin mengemudi Jepang. Pengemudi taksi dan bus, yang mengemudikan kendaraan komersial dengan penumpang lain di dalamnya, juga harus mendapatkan SIM tambahan Kelas 2, tes tertulis hanya ditawarkan dalam bahasa Jepang (tes lisensi standar dapat diambil dalam bahasa Inggris dan bahasa asing lainnya).
![]() |
Selain itu, calon sopir juga harus memahami kondisi jalan di Jepang. Menavigasi jalan raya menjadi hal yang sangat rumit di Jepang, karena sebagian besar jalan tidak memiliki nama dan bangunan tidak diberi nomor berdasarkan urutan geografis.
Oleh sebab itu, sopir taksi sering kali harus mampu berkomunikasi dengan penumpang agar dapat mengantarkan mereka ke tempat tujuan yang mereka inginkan.
Oleh karena itu, Kementerian Pertanahan, Infrastruktur, Transportasi dan Pariwisata sedang mempertimbangkan untuk merancang materi pendidikan dan standar pengujian yang mencakup keahlian seperti skenario komunikasi pelanggan dan pemuatan, pembongkaran, dan penanganan kargo yang tepat.
(pin/fem)
Komentar Terbanyak
Penumpang Hilang HP di Penerbangan Melbourne, Ini Hasil Investigasi Garuda
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol