TNBTS Soal Akan Dituntut Balik Rombongan Prewedding: Akan Kami Hadapi

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

TNBTS Soal Akan Dituntut Balik Rombongan Prewedding: Akan Kami Hadapi

Muhammad Aminudin - detikTravel
Sabtu, 16 Sep 2023 20:07 WIB
Warga melihat kondisi padang sabana di Pos Bantengan, Lumajang, Jawa Timur, Kamis (7/9/2023). Menurut data BPBD Lumajang, kebakaran hutan dan lahan wilayah Ranupani pada 30 Agustus - 3 September 2023 menyebabkan sedikitnya 611 hektar lahan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) terbakar (wilayah Jantur - P30) dan penyebab kebakaran diduga akibat gesekan antar ranting saat kemarau. ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya/tom.
Gunung Bromo kebakaran (Foto: ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya)
Jakarta -

Rombongan prewedding yang menyebabkan kebakaran hebat di Gunung Bromo akan menuntut balik Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). Pengelola belum bisa memberi jawaban secara detail, namun akan menghadapinya.

Rombongan prewedding menyulut flare yang memicu kebakaran di Bromo. Lewat pengacara, mereka bersiap melaporkan TNBTS yang dianggap punya andil besar atas terjadinya kebakaran karena ada unsur kelalaian.

Pihak balai akan mengambil langkah proposional dalam menghadapi rencana laporan rombongan prewedding tersebut. TNBTS akan mengambil langkah-langkah prosedural sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya tidak bisa menanggapi tentang hal ini," ujar kata Kepala Bagian Tata Usaha Balai Besar TNBTS Septi Eka Wardhani menjawab pertanyaan detikJatim, Sabtu (16/9/2023).

"Tentunya kami akan proporsional dalam menghadapi ini. Sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku," tegasnya.

ADVERTISEMENT

Septi menyebut bahwa TNBTS sudah ditetapkan sebagai kawasan taman nasional melalui Keputusan Menteri Kehutanan No.178/Menhut-II/2005 tanggal 29 Juni 2005. Dengan ditetapkan sebagai taman nasional, TNBTS merupakan kawasan konservasi sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

"TNBTS sudah ditetapkan sebagai kawasan konservasi, sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya dan PP Nomor 28 tahun 2011 diatur tentang larangan dan sanksinya," ungkapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, rombongan prewedding Bromo melalui pengacaranya akan melaporkan TNBTS. Mereka menilai kebakaran Bromo terjadi karena sistem pengamanan dan antisipasi TNBTS yang tidak optimal.

Baca artikel selengkapnya di detikJatim




(msl/msl)

Hide Ads