Rombongan prewedding yang menyebabkan kebakaran di Bromo dan sekitarnya menyalahkan pihak Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). Tak hanya itu, mereka akan menuntut balik pengelola.
Jadi, kuasa hukum tersangka dan saksi kebakaran di Bukit Teletubbies, Gunung Bromo menuntut keadilan dari penegak hukum. Menurutnya, pengelola wisata juga tak lepas dari kesalahan.
"Terkait dengan perkara ini tentunya kami berharap kepada penegak hukum terhadap klien kami yang saat ini ditahan adanya putusan yang seadil-adilnya. Karena sudah jelas ini tidak ada kesengajaan dan kami juga sudah minta maaf," kata Mustaji, salah satu kuasa hukum tersangka dan lima orang rombongan prewedding yang masih berstatus saksi, Jumat (15/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mustaji menyatakan bahwa sehari setelah kejadian atau ketika dia menerima kuasa untuk mendampingi para rombongan prewedding tersebut, dia mulai melakukan penelusuran.
Hasilnya, kesalahan bukan hanya dilakukan kliennya saja, melainkan juga ada kesalahan dari pengelola wisata Gunung Bromo, dalam hal ini TNBTS.
"Yaitu adanya kelemahan dari petugas TNBTS sendiri. Yakni, aturannya dalam pengelolaan wisata ini harus ada pengawalan atau imbauan kepada pengunjung. Jadi setelah pengunjung bayar (tiket masuk) tidak langsung dibiarkan berkeliaran," kata Mustaji.
Akibatnya, kata Mustaji, pengunjung bisa saja tidak tahu hal yang harus dilakukan dan hal yang dilarang.
![]() |
Menuntut balik TNBTS
Pengacara rombongan prewedding penyulut flare di Bukit Teletubbies berujung kebakaran Bromo juga akan menuntut TNBTS. Mereka menganggap petugas juga melakukan kelalaian.
Salah satu pengacara rombongan prewedding tersebut, Hasmoko mengatakan bahwa kelalaian yang berdampak kebakaran kawasan TNBTS tidak hanya bertumpu pada keenam kliennya. Tapi juga karena kelalaiannya pihak pengelola wisata yang menurutnya tidak menerapkan sistem keamanan.
"Setelah kami investigasi tentunya akan ada langkah-langkah hukum dari kami untuk melaporkan pihak-pihak terkait berkaitan dengan tidak adanya sistem keamanan kepada pengunjung termasuk juga fasilitas umum lainnya," kata Hasmoko.
Kata Hasmoko, fasilitas umum yang dimaksud seperti pemadam atau fasilitas siaga jika sewaktu-waktu terjadi kebakaran. Dia menganggap hak-hak para wisatawan itu memang sudah dilalaikan oleh pengelola atau petugas TNBTS.
Baca artikel selengkapnya di detikJatim
(msl/fem)
Komentar Terbanyak
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol
Tragedi Juliana di Rinjani, Pakar Brasil Soroti Lambatnya Proses Penyelamatan