Gayung Bersambut, Kemenparekraf Dukung KLHK Bikin Bromo Lebih Keren

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Gayung Bersambut, Kemenparekraf Dukung KLHK Bikin Bromo Lebih Keren

Putu Intan - detikTravel
Rabu, 27 Sep 2023 14:05 WIB
gunung bromo usai terbakar gegara flare
Gunung Bromo setelah terbakar. Foto: Muhammad Aminudin
Jakarta -

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mendukung ide penataan pariwisata di Gunung Bromo. Pembangunan pariwisata berbasis lingkungan menjadi fokus utama.

Direktur Kajian Strategis Kemenparekraf Agustini Rahayu menyatakan dukungannya pada misi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk merehabilitasi Gunung Bromo setelah terbakar. Sebelumnya, Menteri LHK Siti Nurbaya juga mengungkapkan ide membangun New Bromo dengan mendorong Bromo sebagai wisata prioritas Indonesia.

"Blue print pembangunan kepariwisataan Indonesia harus berpegang teguh pada prinsip kualitas yang berkelanjutan. Selama pengembangan Taman Nasional Bromo dibangun dengan nafas yang sama, kami sangat mendukung penuh upaya KemenLHK, termasuk penertiban shelter pedagang, parkir, dan manajemen wisata," kata Ayu kepada detikTravel, Selasa (26/9/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya, Kemenparekraf akan berkoordinasi dengan KLHK. Mereka berharap rencana ini dapat berjalan dengan lancar.

"Tentu saja kami sebagai salah satu stakeholder pariwisata selalu berkoordinasi intens dengan KemenLHK, agar rencana ini dapat berjalan baik dan sesuai dengan pembangunan pariwisata berkelanjutan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Siti Nurbaya dalam kunjungannya ke Bromo pada Sabtu (23/9/2023) menjelaskan bila Bromo masuk dalam daftar destinasi prioritas, perbaikan fasilitas di sana akan diprioritaskan pula. Namun, berdasarkan perhitungannya, dana yang dibutuhkan untuk rehabilitasi Bromo ini tak bakal sebesar Danau Toba atau Mandalika.

Mengenai dampak kebakaran Bromo, luasan lahan yang rusak mencapai 989 hektar. Kemudian kerugian akibat penutupan Bromo selama 13 hari mencapai Rp 89,7 miliar.

Sementara itu, pelaku dari kebakaran Bromo terancam sanksi penjara atau denda sesuai Undang-undang Nomor 39 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan. Pelaku dapat dipenjara selama 5 tahun atau denda maksimal Rp 1,5 miliar.




(pin/fem)

Hide Ads