Jadi Tersangka, Bos Ayuterra Ajukan Penangguhan: Tua dan Sakit-sakitan

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Jadi Tersangka, Bos Ayuterra Ajukan Penangguhan: Tua dan Sakit-sakitan

Tim detikBali - detikTravel
Jumat, 29 Sep 2023 17:33 WIB
Kedatangan tersangka owner Ayuterra Resort Vincent Juwono bersama istri untuk diperiksa sebagai tersangka di Satreskrim Polres Gianyar, Bali, Jumat (29/9/2023). (Putu Krista/detikBali)
Kedatangan tersangka owner Ayuterra Resort Vincent Juwono bersama istri untuk diperiksa sebagai tersangka di Satreskrim Polres Gianyar, Bali, Jumat (29/9/2023). (Putu Krista/detikBali)
Gianyar -

Pemilik Ayuterra Resort, mengajukan penangguhan penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu karena dia mengaku telah sepuh dan sakit-sakitan.

Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum Vincent, I Nyoman Wirajaya. Selain dua alasan itu, Wirajaya juga menjamin sang pemilik Ayuterra Resort Vincent Juwono yang telah berusia 67 tahun tersebut tidak akan kabur.

"Kali ini saya akan mengajukan penangguhan penahanan. Saya kira penyidik dan Pak Kapolres dan Kasatreskrim sangat bijaklah," kata Wirajaya saat mendampingi kliennya memenuhi panggilan polisi di Polres Gianyar, Jumat (29/9/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara, Kasatreskrim Polres Gianyar AKP Ario Seno Wimoko menjelaskan Vincent tetap bisa ditahan. Namun, pihaknya juga mempertimbangkan secara subjektif.

Termasuk tersangka lain, yakni kontraktor lift, Mujiana. "Kami tak serta-merta langsung menahan orang. Tapi kami juga melihat usia dan melihat rekam jejak medis. Sebab kami tak mau terjadi apa-apa pada kedua tersangka," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Ario menyebut keputusan ditahan atau tidak Vincent dan Mujiana akan dilakukan bersama Kapolres Gianyar AKBP I Ketut Widiada bersama penyidik. Sebab, sejauh ini Vincent dan Mujiana menghormati proses hukum.

"Kedua tersangka ini kooperatif. Setiap kami panggil baik sebagai saksi maupun tersangka selalu datang dan tidak pernah menunda panggilan tersebut," ujarnya.

Sebelumnya, Polres Gianyar akhirnya menetapkan Vincent dan Mujiana sebagai tersangka kasus lift maut yang menewaskan lima karyawan Ayuterra Resort di Desa Kedewatan, Ubud, Gianyar, Bali. Keduanya memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat (29/9/2023).

__________

Baca artikel selengkapnya di detikBali




(wkn/wkn)

Hide Ads