Pemilik Ayuterra Resort, mengajukan penangguhan penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu karena dia mengaku telah sepuh dan sakit-sakitan.
Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum Vincent, I Nyoman Wirajaya. Selain dua alasan itu, Wirajaya juga menjamin sang pemilik Ayuterra Resort Vincent Juwono yang telah berusia 67 tahun tersebut tidak akan kabur.
"Kali ini saya akan mengajukan penangguhan penahanan. Saya kira penyidik dan Pak Kapolres dan Kasatreskrim sangat bijaklah," kata Wirajaya saat mendampingi kliennya memenuhi panggilan polisi di Polres Gianyar, Jumat (29/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara, Kasatreskrim Polres Gianyar AKP Ario Seno Wimoko menjelaskan Vincent tetap bisa ditahan. Namun, pihaknya juga mempertimbangkan secara subjektif.
Termasuk tersangka lain, yakni kontraktor lift, Mujiana. "Kami tak serta-merta langsung menahan orang. Tapi kami juga melihat usia dan melihat rekam jejak medis. Sebab kami tak mau terjadi apa-apa pada kedua tersangka," ujarnya.
Ario menyebut keputusan ditahan atau tidak Vincent dan Mujiana akan dilakukan bersama Kapolres Gianyar AKBP I Ketut Widiada bersama penyidik. Sebab, sejauh ini Vincent dan Mujiana menghormati proses hukum.
"Kedua tersangka ini kooperatif. Setiap kami panggil baik sebagai saksi maupun tersangka selalu datang dan tidak pernah menunda panggilan tersebut," ujarnya.
Sebelumnya, Polres Gianyar akhirnya menetapkan Vincent dan Mujiana sebagai tersangka kasus lift maut yang menewaskan lima karyawan Ayuterra Resort di Desa Kedewatan, Ubud, Gianyar, Bali. Keduanya memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat (29/9/2023).
__________
Baca artikel selengkapnya di detikBali
(wkn/wkn)
Komentar Terbanyak
Prabowo Mau Borong 50 Boeing 777, Berapa Harga per Unit?
Skandal 'Miss Golf' Gemparkan Thailand, Biksu-biksu Diperas Pakai Video Seks
Prabowo Mau Beli 50 Pesawat Boeing dari AS, Garuda Ngaku Butuh 120 Unit