Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (kemenparekraf) bersama Otoritas Ibu Kota Nusantara (IKN) berupaya mengembangkan wisata di kawasan Penajam Utara. Untuk menjaring potensi, digeber Netas alias Nemuin Komunitas.
Acara itu dilangsungkan di area Titik Nol IKN pada Selasa (3/10/2023). Hadir dalam acara itu, Kepala Biro Komunikasi Kemenparekraf I Gusti Ayu Dewi Hendriyani dan Sekretaris Kemenparekraf Ni Wayan Giri Adnyani, kemudian staf ahli Menparekraf Genty Garnasih, yang juga pakar hukum pidana ekonomi dan pencucian uang, serta Direktur Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di Lingkungan Otorita Muhsin Parinlungi.
Sementara itu, hadir di acara itu sebanyak 91 peserta dari 62 komunitas di Penajam Passer Utara, Kalimantan Timur. Di antaranya, Forum Kesepakatan Sepaku, kampung asli IKN Kampung Balik dan Desa Wonosari, yang memiliki wisata Gua Tapak Raja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat ini, IKN masih dalam tahap pembangunan infrastruktur tetapi ini saatnya kita menyumbangkan pemikiran-pemikiran dari sisi parekraf. Dan, tadi kita mendengarkan banyak potensi pariwisata yang bisa dikembangkan di sekitar IKN.Itu sekaligus dalam rangka untuk pelestarian budaya yang ada," kata Giri.
Direktur di Lingkungan Otorita IKN Muhsin Parinlungi menyebut selain Titik Nol IKN, saat ini ada lima potensi wisata di kawasan IKN yang terdata. Yakni, Gua Tapak Raja di Wonosari, kawasan mangrove Mentawir, Gunung Parung, air terjun Tembinus, dan Bukit Mengkurai.
Untuk mengembangkan wisata itu, kata Muhsin, masih ada kendala pada sumber daya manusia. Selain itu, akses menuju destinasi wisata itu belum semuanya memadai.
"Kendala SDM misalnya di daerah Wonosari ada homestay, hanya saja permasalahannya SDM pengelola homestay itu. Kita sudah coba programkan pelatihan pengelolaan home stay yang sip dan akan kita programkan pelatihan pemandu wisata," kata Muhsin.
"Untuk aksebilitas untuk menuju Wonosari saat ini sedang dibangun. Tetapi untuk menuju Gunung Parung itu belum ada aksesnya, Kita perlu mendatangi agar bisa memetakan situasi di sana.
Sementara itu, di antara komunitas yang hadir menanyakan tentang kriteria mendapatkan dana desa untuk pengembangan wisata, juga tentang dasar hukum, serta hak mereka sebagai warga kampung adat yang tergusur akibat pembangunan IKN.
(fem/wsw)
Komentar Terbanyak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Viral Keluhan Traveler soal Parkir Jakarta Fair 2025: Chaos!