Magic mushroom atau jamur kotoran sapi telah lama masuk dalam daftar narkotika. Di Gili Trawangan jus magic mushroom dijual untuk wisawatan lokal.
Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap AP (34) dan MS (38) di salah satu kafe di Gili Trawangan, Lombok Utara, pada Minggu (24/9/2023). Kedua pria itu diduga menjual jus magic mushroom atau jamur kotoran sapi yang bisa mengakibatkan halusinasi.
Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Deddy Supriadi menuturkan AP dan MS menjual jus magic mushroom itu pada wisatawan maupun para pekerja di Gili Trawangan. Padahal, jamur kotoran sapi itu termasuk narkotika.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keduanya (AP dan MS) memang menyasar para wisatawan lokal dan bule," kata Deddy saat konferensi pers di Polda NTB, Rabu (4/10/2023).
![]() |
Menurut Deddy, AP dan MS membuat jus magic mushroom dengan cara mencampurnya dengan buah-buahan lalu diblender. Tujuannya, agar jus jamur kotoran sapi itu nampak seperti jus buah.
"Itu (jus magic mushroom) sudah dijadikan menu utama di kafe mereka," ungkap Deddy.
AP dan MS menjual jus magic mushroom itu mulai dari Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu. Dalam sehari mereka bisa memperoleh uang jutaan rupiah dari menjual jus kotoran sapi tersebut.
Deddy menjelaskan AP dan MS mendapatkan barang haram tersebut dengan mencari jamur di kotoran sapi di Lombok Tengah. "Dicari bahannya (jamur magic mushroom) saat musim hujan," paparnya.
Deddy menuturkan saat menangkap AP dan MS, polisi menemukan 10 bungkus daun pisang yang berisi magic mushroom di kafenya. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) junto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
***
Baca berita selengkapnya di sini.
(bnl/bnl)
Komentar Terbanyak
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Brasil Ancam Seret Kasus Kematian Juliana ke Jalur Hukum