Spanduk pengosongan Hotel Sultan viral di media sosial. Pihak Hotel Sultan sebut ini langkah sepihak.
Manajemen Hotel Sultan buka suara terkait Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) yang memasang spanduk peringatan pengosongan. Melalui kuasa hukumnya, manajemen Hotel Sultan menyesalkan adanya langkah tersebut.
"Kami sebenarnya sangat menyesalkan langkah sepihak yang dilakukan oleh Setneg dalam upaya untuk mengosongkan Hotel Sultan dan bagi kami suatu tindakan yang tentu sangat memprihatinkan dalam dunia hukum," ujar kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, dalam konferensi pers di Hotel Sultan, Rabu (4/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hamdan mengatakan akan banyak pengunjung hotel yang membatalkan pemesanan kamar usai adanya permintaan pengosongan ini. Hal itu, kata dia, akan berdampak pula terhadap karyawan.
"Sudah bisa dipastikan ada banyak yang cancel karena dengan ribut ini dan ada banyak yang tidak memperpanjang. Ini sangat pengaruh pada kondisi Hotel Sultan, tentunya yang nanti pasti akan merambat kepada karyawan," ucapnya.
Hamdan pun merasa bingung ketika PT Indobuildco disuruh mengosongkan Hotel Sultan. Sebab, menurutnya, bangunan itu dibuat bukan dari anggaran negara.
"Ini propertinya Indobuildco, seluruh bangunan ini hak milik Indobuildco, bukan punya negara. Kalau punya negara itu ada perjanjian sekian tahun diserahkan kepada negara, ini bukan," tuturnya.
Selain itu, dia mengatakan, menurut hukum, Hak Guna Bangunan (HGB) yang diberikan untuk Hotel Sultan untuk tanah yang dikuasai oleh negara bukan tanah dimiliki negara. Jadi, menurutnya, bisa dilakukan perpanjangan izin HGB selama 20 tahun ke depan.
"Itu Hotel Sultan ini yang menurut hukum pertanahan bahwa HGB diberikan untuk waktu 30 tahun. Jadi HGB itu diberikan atas tanah yang dikuasi oleh negara. Bukan yang dimiliki oleh negara," kata dia.
"Karena itu diberikan HGB ke Indobuildco selama 30 tahun. Dan kemudian berikutnya, merujuk hukum pertanahan, bisa diperpanjang 20 tahun," tambahnya.
Sebelumnya, Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) menjelaskan bahwa masa pakai lahan atau hak guna bangunan (HGB) Hotel Sultan sudah habis per Maret dan April 2023.
Hari ini, kawasan hotel dipasangi spanduk yang bertuliskan "Tanah Ini Aset Negara Milik Pemerintah Republik Indonesia Berdasarkan HPL Nomor 1/Gelora Atas Nama Sekretariat Negara C.Q PPKGBK dan Telah Dinyatakan Salah Oleh Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 276 PK/PDT/2011."
Berikut sejarah pembangunan Hotel Sultan:
Diketahui, PT Indobuildco merupakan perusahaan milik keluarga Ibnu Sutowo, Dirut Pertamina di era Presiden Soeharto, yang dikelola oleh anaknya, yaitu Pontjo Sutowo. Dari catatan detikcom, PT Indobuildco membangun Hotel Sultan di kawasan GBK pada tahun 1973, saat DKI Jakarta menjadi tuan rumah konferensi pariwisata se-Asia Pasifik.
Ali Sadikin selaku Gubernur DKI Jakarta pada saat itu meminta Pertamina untuk membangun hotel di kawasan GBK. Ali Sadikin memilih Pertamina untuk membangun hotel itu karena pada saat itu perseroan berada dalam masa kejayaannya, sehingga mereka mempunyai banyak uang.
Namun, sejak awal pembangunan hotel di kawasan GBK itu sudah bermasalah. Pasalnya, Direktur Utama Pertamina kala itu, Ibnu Sutowo, membangun hotel tersebut di kawasan Senayan di bawah bendera PT Indobuild Co, yang mana merupakan perusahaan swasta.
Singkatnya Hotel Sultan tetap dibangun dengan disyaratkan PT Indobuild Co hanya memiliki Hak Guna Bangunan (HGB)selama 30 tahun. Maka seharusnya HGB itu terakhir pada tahun 2002.
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Hadi Tjahjanto mengungkapkan bahwa sebelum masa HGB belum berakhir pada tahun 1989, ATR/BPN telah mengeluarkan surat Hak Pengelolaan Atas Tanah (HPL) yang juga mencakup kawasan GBK.
Sehubungan dengan hal tersebut, PT Indobuildco mengajukan masa perpanjangan yang permintaannya ditolak di tahun 1999. Mereka mengatakan bahwa secara administrasi ketentuan kepemilikan tertuang dalam HGB Nomor 26 yang berakhir tanggal 4 Maret 2023 dan HGB Nomor 27 yang berakhir tanggal 3 April 2023.
Hadi menegaskan karena masa kepemilikan sudah melewati batas akhir, PT Indobuildco sudah tidak berhak atas lahan tersebut. "Pemilik awal, PT Indobuildco sudah tak memiliki hak lagi atas tanah tersebut," kata Hadi.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Hak Asasi Manusia (Menko Polhukam), Mahfud Md, juga menjelaskan bahwa tanah tersebut merupakan aset negara atau tepatnya saat ini status kepemilikan lahan tersebut berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
Namun, Pontjo Sutowo mengatakan bahwa lahan hotel tersebut diberikan oleh ayahnya, Ibnu Sutowo. Lokasi Hotel Sultan memang bersebelahan dengan GBK, sehingga Pontjo menilai pemerintah berupaya mengatur aset-aset di kawasan tersebut.
"Ya begini, hubungan satu-satunya kita ini bertetangga dengan GBK karena tempat yang diberikan oleh ayah saya ya bertetangga begitu," kata Pontjo Sutowo dikutip dari detikProperti, Rabu (4/10/2023).
(bnl/bnl)
Komentar Terbanyak
Prabowo Mau Borong 50 Boeing 777, Berapa Harga per Unit?
Skandal 'Miss Golf' Gemparkan Thailand, Biksu-biksu Diperas Pakai Video Seks
Prabowo Mau Beli 50 Pesawat Boeing dari AS, Garuda Ngaku Butuh 120 Unit