London mempunyai aturan berbeda dengan Indonesia terkait pemakaian eskalator. Ada aturan khusus, bahkan sampai denda belasan juta rupiah jika melanggar.
Melansir dari Daily Star, Jumat (5/10/2023), kereta bawah tanah London Underground merupakan transportasi ternyaman untuk bepergian bagi para komuter maupun turis. Beberapa stasiun bawah tanah di London memang ada yang memiliki lift, namun banyak stasiun yang hanya mengandalkan tangga atau eskalator untuk aksesnya.
Di kereta bawah tanah London, penumpang yang menaiki eskalator dengan berdiam diri harus berdiri di sebelah kanan. Adapun bagi mereka yang ingin mendahului bisa berjalan di sebelah kiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perbedaan dengan penggunaan eskalator di Indonesia, biasanya mereka ada di kiri untuk diam dan kanan untuk mendahului.
Di Indonesia kebiasaan itu menjadi norma sosial, tetapi di London masuk ke dalam aturan. Ya, dikutip dari My London, penggunaan eskalator itu merupakan salah satu dari sekian banyak peraturan yang menjaga jaringan Transport for London (TfL) berjalan dengan lancar.
Maka, ada konsekuensi bagi yang melanggar. Tak main-main, dendanya bisa mencapai 1 ribu pound sterling, atau sekitar Rp 19 juta.
Peraturan perundangan perkeretaapian, yang dibuat oleh Transport for London (TfL) di bawah Undang-Undang Otoritas London Raya tahun 1999, menyatakan "Tidak ada orang yang boleh menggunakan eskalator di jalur kereta api kecuali dengan berdiri atau berjalan di atasnya ke arah yang dimaksudkan untuk perjalanan. Orang harus tetap berada di sebelah kanan eskalator saat tidak berjalan naik, turun, atau menyusurinya."
Dalam peraturan itu dijelaskan pula pelanggar dapat dikenai denda tidak melebihi level tiga pada skala standar. Adapun tingkat tiga berjumlah maksimal 1 ribu pound sterling.
Selain itu, ini adalah bukan satu-satunya aturan yang harus diikuti di dalam kereta. Berdasarkan pasal 67 Undang-Undang Transportasi 1962 yang mengatur penggunaan kereta api, para penumpang diminta untuk memberi kesempatan kepada penumpang lain untuk keluar dari kereta sebelum masuk ke dalam kereta.
Klausul tersebut berada di bawah pasal 10 anggaran rumah tangga dan berbunyi: "Tidak ada orang yang boleh masuk melalui pintu kereta api mana pun sebelum ada orang yang keluar melalui pintu tersebut." Pelanggaran ini juga dapat dikenai denda sebesar 1 ribupPound sterling.
Selain itu, aturan lain pun menjelaskan bahwa dilarang menaiki kereta api jika dalam kondisi tidak sehat karena mabuk atau di bawah pengaruh obat-obatan terlarang.
Ada pula aturan unik lain seperti larangan meludah di rel kereta api, serta aturan umum terkait meninggalkan sampah atau limbah di rel kereta api.
(wkn/fem)
Komentar Terbanyak
Didemo Pelaku Wisata, Gubernur Dedi: Jelas Sudah Study Tour Itu Piknik
Forum Orang Tua Siswa: Study Tour Ngabisin Duit!
Pendemo: Dedi Mulyadi Tidak Punya Nyali Ketemu Peserta Demo Study Tour