Soal TN Way Kambas Kebakaran, Menparekraf Dorong Investigasi Hukum

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Soal TN Way Kambas Kebakaran, Menparekraf Dorong Investigasi Hukum

Ahmad Masaul Khoiri - detikTravel
Selasa, 10 Okt 2023 11:02 WIB
Penampakan kebakaran lahan di TN Way Kambas
Kebakaran di TN Way Kambas (Foto: Istimewa)
Jakarta -

Ratusan hektare lahan di Taman Nasional Way Kambas telah dilalap api. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (menparekraf) Sandiaga mendorong investigasi dari sisi hukum.

Jika ada pelaku yang sengaja membakar lahan Taman Nasional Way Kambas maka hukum pidana harus ditegakkan. Lalu, jika ada kelalaian maka ada pula proses hukumnya.

"Ya, pertama-tama ini harus betul-betul diinvestigasi dari modus operandi apakah ini ada kesengajaan. Jika ada kesengajaan tentunya harus ada hukum pidana yang berlaku," katanya dalam temu wartawan mingguan, Senin (9/10/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tentunya jika tidak ada kesengajaan, bisa saja karena kelalaian dan lain sebagainya juga ada konsekuensinya yang harus diajalankan termasuk konsekuensi hukum," dia menambahkan.

Dan yang ketiga, kata Sandiaga adalah aspek sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Ia ingin kita semua tahu apa saja yang harus dihindari, do's dan don'ts, apa aja yang harus mereka kerjakan.

ADVERTISEMENT

"Itu untuk memastikan apalagi dengan suatu siklus El Nino yang berkepanjangan ini kekeringan ini menghasilkan satu situasi yang sangat mudah terbakar. Jadi puntung rokok aja itu bisa ngebakar, apalagi kalau dia bikin api unggun dan lain sebagainya," urai Sandiaga.

"Jadi ini akan terus kita kerjasamakan sama para pengelola taman nasional dan aduh itu kita susah-susah mendorong dan berjibaku untuk memastikan green tourism yang menjadi andalan kita tapi kalau ada kejadian seperti itu tentunya ini merupakan suatu tantangan yang sangat luar biasa," kata dia.

"Tapi saya optimis kalau kita bergandingan tangan kita bisa mitigasi agar ini tidak terjadi lagi di kemudian hari," imbuh dia lagi.

Lalau, apakah Kemenparekraf punya kekuatan untuk menekan pengelola agar lebih tegas memberi hukuman bila ada pelaku yang sudah ditersangkakan polisi? Misal, memberlakukan blacklist?

"Pengelolaan tentunya kita melalui lintas kementerian lembaga, kita akan sampaikan posisi kita dan di sini tentunya ada aspek sustainable tourism," kata dia.

"Yang kedua jika ini taman nasional ini kita bisa koordinasikan melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan," ujar Sandiaga.




(msl/fem)

Hide Ads