Kronologi Bule Rusia Hajar Warga Bali Gegara Istrinya Dikejar Anjing

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Kronologi Bule Rusia Hajar Warga Bali Gegara Istrinya Dikejar Anjing

Aryo Mahendro - detikTravel
Minggu, 15 Okt 2023 12:05 WIB
Polisi menggiring warga negara (WN) Rusia Grigori Krasnoshtanov ke ruang tahanan di Polsek Kuta Selatan, Jumat (13/10/2023).
Foto: Bule Rusia hajar warga Bali (Aryo Mahendro/detikBali)
Badung -

Bule Rusia bernama Grigori Krasnoshtanov, menghajar warga Bali bernama Putu Marione ara-gara anjing miliknya mengejar istri Grigori. Begini kronologinya:

Kapolsek Kuta Selatan Kompol I Nyoman Karang Adiputra membeberkan kronologi pemukulan terhadap Putu Marione oleh warga negara (WN) Rusia Grigori Krasnoshtanov. Bule Rusia itu memukul warga Jimbaran itu karena tidak terima anjing milik Marione mengejar istrinya.

Adiputra menuturkan, Marione punya tiga anjing peliharaan. Dua anjing tersebut dilepas oleh Marione pada Minggu (8/10/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satu anjing tetiba mengejar istri Krasnoshtanov. Sang suami berupaya menyelematkan istrinya tersebut dengan mengejar hingga ke halaman rumah Marione lalu memukul anjing itu.

Anjing yang dipukul tersebut hanya bisa menggonggong lebih keras. Marione keluar rumah karena mendengar suara anjingnya.

ADVERTISEMENT

Marione meminta Krasnoshtanov untuk berhenti memukuli anjingnya. Bule Rusia itu justru menghampiri Marione dan melayangkan bogem mentah yang mengenai bibir
Marione.

"Dia (Krasnoshtanov) menganiaya karena emosi saat melihat istrinya dikejar anjing milik korban (Marione)," tutur Adiputra di Polsek Kuta Selatan, Jumat (13/10/2023).

Krasnoshtanov ditangkap di rumah kontrakan di Perumahan Permata Ariza, Mekarsari Simpangan, Jimbaran, Badung, Selasa (10/10/2023). Sebelumnya, Marione melaporkan pemukulan tersebut pada polisi Bali.

Polisi menjerat bule Rusia itu dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan. Lelaki berambut pirang itu pun terancam hukuman dua tahun delapan bulan penjara.

"Pasal yang kami kenakan adalah Pasal 351 ayat 1 KUHP. Ancaman hukuman dua tahun, delapan bulan maksimal," kata Adiputra di Mako Polsek Kuta Selatan.

Polisi juga menyita beberapa barang bukti. Antara lain, satu kaus warna putih milik tersangka, satu foto korban sebelum diberi tindakan medis, dan satu foto korban setelah diberi tindakan medis.


------

Artikel ini telah naik di detikBali.




(wsw/wsw)

Hide Ads