Maling Duit di Bandara Ngurah Rai, 2 Cewek Bogor Ditangkap Polisi

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Maling Duit di Bandara Ngurah Rai, 2 Cewek Bogor Ditangkap Polisi

Rizki Setyo Samudero - detikTravel
Senin, 16 Okt 2023 18:05 WIB
Polisi menangkap dua wanita asal Bogor karena mencuri uang di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Foto: Dua cewek Bogor ditangkap polisi Bali (dok. Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai)
Denpasar -

Kepolisian Bali berhasil meringkus dua cewek dari Bogor gara-gara mencuri uang milik penumpang di bandara Ngurah Rai, Bali.

Dua wanita asal Bogor, Jawa Barat yang ditangkap polisi itu berinisial L (24) dan SP (18). Adapun korban mereka adalah Nusrotul Choiriah (35), wanita asal Lampung yang tinggal di Tabanan.

Tas selempang coklat milik Nusrotul yang dicuri pelaku berisi uang Rp 6 juta dan 4.800 Yuan. L dan SP ditangkap pada Kamis (12/10) sekitar pukul 21.15 Wita di Legian, Kuta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasi Humas Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, I Nyoman Darsana mengatakan, motif pencurian uang itu untuk biaya kebutuhan sehari-hari, makan dan bayar utang.

"Melihat ada satu buah tas warna coklat tergeletak di bawah tulisan ikon 'Bali Island of Paradise' di depan Terminal Kedatangan Domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai tanpa ada orang atau pemiliknya, sehingga pelaku mengambilnya dengan mudah dan mengambil isinya berupa uang Rp 6 juta dan uang asing Taiwan 4.800 Yuan," ungkap Darsana melalui keterangan resminya, Sabtu (14/10) akhir pekan lalu.

ADVERTISEMENT

Aksi pencurian itu terjadi pada Selasa (10/10), sekitar pukul 19.49 Wita. Korban yang baru tiba, berniat swafoto di lokasi, lalu meletakkan tas selempangnya.

Selesai foto, Nusrotul langsung pergi dan meninggalkan tasnya itu. Dia baru teringat setelah sudah tiba di parkiran.

"Kemudian korban bergegas kembali ke tempat menaruh tas tersebut, namun saat itu tas selempang warna coklat miliknya telah hilang atau tidak ada di tempatnya," beber Darsana.

Nusrotul langsung melaporkan kehilangan itu kepada petugas bandara. Tas itu ditemukan di tempat sampah di salah satu toilet di sana, namun isinya raib.

Berdasarkan rekaman kamara pengawas atau CCTV, polisi kemudian mengidentifikasi pelaku. Keduanya lalu diburu dan ditangkap di kawasan Legian.

Kedua pelaku terkena Pasal 363 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman selama tujuh tahun penjara.


------

Artikel ini telah naik di detikBali.




(wsw/wsw)

Hide Ads