Turis Asing Masuk Bali Bayar Rp 150 Ribu, Ini Kata Kemenkeu

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Turis Asing Masuk Bali Bayar Rp 150 Ribu, Ini Kata Kemenkeu

Achmad Dwi Afriyadi - detikTravel
Selasa, 17 Okt 2023 09:04 WIB
Bandara I Gusti Ngurah Bali
Ilustrasi bandara Bali (Masaul/detikcom)
Jakarta -

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali berencana menerapkan pungutan sebesar Rp 150 ribu atau sekitar USD 10 bagi turis asing yang ingin masuk Bali. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merespons.

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Sandy Firdaus mengatakan pungutan buat turis asing di Bali, yang rencananya diterapkan mulai 2024 itu, bisa diterapkan. Sebab, Bali telah memiliki regulasi.

"Nah, sekali lagi, kalau terkait pajak ini juga harus ada regulasinya. Di Bali itu memang dengan ada revisi Undang-Undang Bali itu hal itu yang dimungkinkan. Kalau untuk daerah lainnya selama Undang-Undangnya tidak menyebutkan dia ada pungutan yang bisa diambil itu tidak boleh dilakukan oleh pemda karena menjadi ilegal nanti pada prinsipnya, ya," ujar Sandy dalam media briefing di Jakarta, Senin (16/10/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan dampak pungutan tersebut terhadap kunjungan wisatawan perlu dilihat dalam kurun waktu satu hingga dua tahun ke depan.

"Kayaknya sih yang memang lihat ke Bali udah niat ngeluarin duit gitu jadi ya sudah gitu lah. Cuma nanti kita bisa lihat lah setahun-dua tahun setiap pemberlakuan ini dampaknya seperti apa," katanya.

ADVERTISEMENT

Pungutan untuk wisatawan asing tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali. Regulasi tersebut mengizinkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali memperoleh sumber pendanaan berupa pungutan bagi wisatawan asing yang berwisata ke Bali yang diatur dengan Peraturan Daerah.

Pungutan itu dibayarkan di pintu kedatangan seperti di Bandara Ngurah Rai. Hasil pungutan tersebut akan menjadi pendapatan asli daerah (PAD) Pemprov Bali.

Tarif masuk buat turis asing itu berbeda dengan pajak. Tarif itu merupakan biaya untuk mengembangkan wisata yang berkelanjutan.

***

Artikel ini sudah lebih dulu tayang di detikFinance. Selengkapnya klik di sini.




(fem/fem)

Hide Ads