Pemerintah Indonesia menimbang penerapan pajak turis asing di destinasi pariwisata super prioritas. Rencana itu mengikuti Bali.
Destinasi super prioritas yang akan memungut pajak turis itu adalah Danau Toba (Sumatera Utara), Candi Borobudur (Jawa Tengah), Mandalika (Nusa Tenggara Barat), Labuan Bajo (Nusa Tenggara Timur), dan Likupang (Sulawesi Utara).
"Kita, melihat perkembangan karena pertumbuhan tujuan wisata utama di Indonesia kan semakin banyak. Semakin banyak dan semakin berkembang. Kita lihat Jawa Tengah, Jogja, Semarang, Solo, Labuan Bajo, Danau Toba, beberapa destinasi super prioritas itu," kata Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggaraan Kegiatan (Events) Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), Vinsensius Jemadu, seperti dikutip dari CNN Indonesia, Selasa (31/10).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang di dalam tujuan atau road map ke depan daerah-daerah yang menjadi premium, tentu harus siap menerima kedatangan turis. Kesiapan ini juga harus ditopang infrastruktur maupun resource yang ada. Sehingga, penerapan ini tax (pajak pungutan) ini juga kita akan evaluasi juga untuk diterapkan," dia menambahkan.
Vinsensius menyebut besaran pungutan untuk turis asing di destinasi wisata super prioritas tidak harus sama dengan pungutan turis asing di Pulau Bali.
"Tentu tidak, karena kita akan melihat juga daya tampung atau carrying capacity dari setiap destinasi dan kesiapan destinasi tersebut," ujar dia.
Bali telah memutuskan untuk menarik pajak turis mulai Februari 2024. Besarnya, Rp 150 ribu.
Untuk memutuskan destinasi wisata lainnya yang akan memungut pajak turis asing, Kemenparekraf mengacu kepada tiga aspek atau 3A.
"Sampai saat ini belum ditentukan, tapi kalau kita melihat trennya destinasi super prioritas. Tapi kembali lagi kita akan nilai dengan aspek 3A, aksesibilitas, amenitas, maupun atraksi. Dan ini baru wacana belum ditentukan," ujarnya.
Negara Lain Sudah Lebih Dulu Terapkan Pajak Turis
Vinsensius menyebut pajak turis bukan hal baru di pariwisata. Sejumlah negara lain sudah lebih dulu menerapkannya.
"Semua negara di dunia menerapkan yang namanya city tourist tax. Dan Kita boleh dibilang terlambat, tapi saya yakin bahwa pemerintah punya pertimbangan yang betul-betul matang sehingga mengapa itu 2024 diterapkan," kata dia.
Ia juga menyatakan bahwa pungutan Rp 150 ribu yang akan diterapkan di Pulau Dewata harus diimbangi dengan pelayanan dan juga hospitality yang lebih baik ketika menerima tamu. Hal tersebut merupakan kompensasi dari penerapan pajak seperti itu.
"Dari perspektif pariwisata memang kita menginginkan supaya tax itu akan kembali lagi untuk pariwisata juga. Baik terkait dengan hospitality, peningkatan kualitas sumber daya manusia dan insentif-insentif lainnya," kata dia.
"Kami melihat dengan penerapan ini, ke depannya Bali akan menjadi template untuk kota-kota tujuan wisata lainnya di Indonesia. Tapi kembali kita akan evaluasi kembali daerah-daerah lain supaya lebih bisa menerapkan kalau tidak sama seperti dengan Bali, paling tidak di bawah Bali sedikit," kata Vinsensius.
(fem/fem)
Komentar Terbanyak
Penumpang Hilang HP di Penerbangan Melbourne, Ini Hasil Investigasi Garuda
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol