Sebanyak 11 hotel di Labuan Bajo, Nusa tenggara Timur (NTT) memprivatisasi pantai dan diganjar denda. Menterai Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno merespons.
Hotel-hotel itu disanksi denda sebesar Rp 34 miliar. Hotel-hotel itu terbukti melanggar pemanfaatan sempadan Pantai Pede dan Pantai Wae Cicu. Sebanyak tujuh hotel melakukan privatisasi di sepanjang Pantai Pede, yakni ABC, The JS, S Resort, PS Beach, LB Resort, BF Hotel, dan LP Hotel. Empat hotel lainnya berada di sepanjang Pantai Wae Cicu, yakni PK, SR Komodo, AK Resort, dan W Beach Inn.
"Kita sudah memfasilitasi dan sudah tercapai kesepakatan sebetulnya dan kami akan terus mengomunikasikan," kata Sandiaga Uno dalam konferensi pers di Gedung Sapta Pesona, Jakarta, Senin (13/11/2023) .
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ya, baru dua hotel yang membayar denda, yaitu ABS dengan denda Rp 293,3 juta dan PK dengan denda Rp 1,5 miliar. Sandiaga berjanji untuk mencari solusi yang terbaik.
"Jadi, kita pastikan bahwa ini tidak akan menjadi sebuah konflik yang berkepanjangan, akan kita tindak lanjuti dalam koridor hukum," kata dia.
Sementara, tujuh hotel lainnya belum melunasi pembayaran denda itu. Ada The JS dengan denda Rp 347,6 juta, S Resort Rp 1,1 miliar lebih, PS Beach Rp 312,3 juta, LB Resort Rp 213,8 juta, BF Hotel Rp 1,1 miliar lebih, LP Hotel Rp 5,8 miliar lebih, dan W Beach Inn Rp 907,9 juta lebih.
Adapun dua hotel lainnya melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang, yaitu SR Komodo dengan Nomor Perkara: 14/G/2022/PTUN.KPG, dan AK Resort dengan Nomor Perkara: 13/G/2022/PTUN.KPG.
Dalam prosesnya, gugatan ini berhasil dimenangkan oleh kedua hotel tersebut. Adapun, sanksi denda untuk dua hotel itu adalah Rp 18,8 miliar lebih untuk AK Resort, dan Rp 3,4 miliar lebih untuk SR Komodo.
Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi menegaskan akan terus mengejar hotel yang tidak membayar denda termasuk dua hotel yang menang gugatan di PTUN. Untuk dua hotel yang menang gugatan di PTUN itu, Edi Endi akan mengambil langkah hukum lanjutan dengan melakukan Peninjauan Kembali (PK).
Sementara, terhadap tujuh hotel yang tidak mau membayar denda administratif ini, Edi Endi meminta agar ada kerja kolaborasi Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Daerah dan para pihak terkait untuk mencarikan solusinya.
Baca juga: 3 Tahap Awal Merawat Gigitan Komodo |
(bnl/fem)
Komentar Terbanyak
Prabowo Mau Borong 50 Boeing 777, Berapa Harga per Unit?
Bandung Juara Kota Macet di Indonesia, MTI: Angkot Buruk, Perumahan Amburadul
Skandal 'Miss Golf' Gemparkan Thailand, Biksu-biksu Diperas Pakai Video Seks