Sebanyak 11 hotel di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT) diganjar denda Rp 34 miliar. Penyebabnya, hotel-hotel itu membuat pantai pribadi.
Hotel-hotel itu terbukti melanggar pemanfaatan sempadan Pantai Pede dan Pantai Wae Cicu. Sebanyak tujuh hotel di sepanjang Pantai Pede, yakni ABC, The JS, S Resort, PS Beach, LB Resort, BF Hotel, dan LP Hotel. Empat hotel lainnya berada di sepanjang Pantai Wae Cicu, yakni PK, SR Komodo, AK Resort, dan W Beach Inn.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sanksi denda terhadap hotel-hotel tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Manggarai Barat Nomor: 277/KEP/HK/2021 tentang Penetapan Sanksi Adminstratif kepada pemilik bangunan hotel yang melanggar ketentuan pemanfaatan ruang sepadan Pantai Pede dan Pantai Wae Cicu di Kecamatan Komodo, tertanggal 3 Desember 2021.
Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi mengatakan sanksi yang dijatuhkan kepada 11 hotel itu sebagai respons atas keresahan publik yang melihat bahwa pantai sebagai area publik diprivatisasi oleh hotel-hotel tersebut.
"Dikeluarkannya SK ini semuanya berangkat dari keresahan banyak pihak yang kalau dilihat area tersebut adalah area publik tapi kemudian semacam diprivatkan," kata Edi Endi dalam keterangan tertulis dan dikutip Senin (12/11/2023).
Edi Endi menegaskan dalam rapat tindak lanjut pelaksanaan SK yang tekennya itu, yang difasilitasi Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, di Labuan Bajo.
Tetapi, tak semua hotel membayar denda tersebut. Bahkan, ada yang melawan dengan mengajukan gugatan hukum.
Edi Endi menyebut hanya ada dua hotel yang sudah membayar denda tersebut, yakni ABC dengan denda Rp 293,3 juta lebih dan PK Rp 1,5 miliar lebih.
Sementara, tujuh hotel lainnya belum melunasi pembayaran denda itu. Ada The JS dengan denda Rp 347,6 juta, S Resort Rp 1,1 miliar lebih, PS Beach Rp 312,3 juta, LB Resort Rp 213,8 juta, BF Hotel Rp 1,1 miliar lebih, LP Hotel Rp 5,8 miliar lebih, dan W Beach Inn Rp 907,9 juta lebih.
Adapun dua hotel lainnya melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang, yaitu SR Komodo dengan Nomor Perkara: 14/G/2022/PTUN.KPG, dan AK Resort dengan Nomor Perkara: 13/G/2022/PTUN.KPG.
Dalam prosesnya, gugatan ini berhasil dimenangkan oleh kedua hotel tersebut. Adapun, sanksi denda untuk dua hotel itu adalah Rp 18,8 miliar lebih untuk AK Resort, dan Rp 3,4 miliar lebih untuk SR Komodo.
Edi Endi menegaskan akan terus mengejar hotel yang tidak membayar denda termasuk dua hotel yang menang gugatan di PTUN. Edi Endi menegaskan terhadap dua hotel yang menang gugatan di PTUN itu, ia akan mengambil langkah hukum lanjutan dengan melakukan Peninjauan Kembali (PK).
Sementara, terhadap tujuh hotel yang tidak mau membayar denda administratif ini, Edi Endi meminta agar ada kerja kolaborasi Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Daerah dan para pihak terkait untuk mencarikan solusinya.
(fem/fem)
Komentar Terbanyak
Penumpang Hilang HP di Penerbangan Melbourne, Ini Hasil Investigasi Garuda
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol