Viral cuitan yang menyebut bahwa traveler baru diperbolehkan masuk ke area boarding kereta dalam waktu 10 menit sebelum keberangkatan. Aturan itu berlaku jika belum mendaftar face recognition. KAI lalu menampik kabar tersebut.
Dilihat detikJabar Senin (20/11/2023), akun @fc******ar pada Minggu (19/11) menceritakan pengalaman kurang menyenangkan. Diketahui, pemilik akun sempat membalas beberapa pertanyaan yang menegaskan bahwa lokasi kejadian ada di Stasiun Bandung.
"Yang gamau pake face recognition hanya boleh masuk ke area boarding 10 menit sebelum kereta berangkat. Lawak banget @KAI121. Mau maksa ngollect data warga gini amat," tulisnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam utas tersebut, ia menyertakan foto antrean penumpang kereta yang disebut wajib mendaftarkan face recognition atau pengenal wajah.
Tak cuma menyayangkan antrean yang mengular, ia menyebut ada penjelasan petugas bahwa penumpang tanpa face recognition hanya bisa masuk 10 menit sebelum kereta berangkat.
Menurutnya, hal ini membuat penumpang pun tergopoh-gopoh mendaftar dan takut ketinggalan kereta.
"Alhasil, antrean panjang mengular buat daftar dulu. Katanya 'SOP nya begitu, yg ga pake face recognition hanya bisa masuk 10 menit sebelum kereta berangkat'. Yang pakai face recognition pun tergopoh-gopoh ke keretanya, karena antrean daftarnya panjang banget," cuitnya.
Sampai saat ini, tim detikJabar belum mendapat tanggapan pemilik akun terkait detail kronologi kejadian tersebut.
Tanggapan KAI Daop 2 Bandung
Sementara itu, Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung Mahendro Trang Bawono mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan laporan terkait keluhan salah satu pengguna kereta tersebut.
Namun ia menampik bahwa para pelanggan KA yang tidak mendaftar face recognition hanya boleh boarding 10 menit sebelum keberangkatan.
"Dapat kami sampaikan bahwa informasi pada postingan mengenai boarding di Stasiun Bandung di salah satu platform media sosial (X) adalah tidak benar. Pelanggan KA baik itu yang sudah terdaftar menggunakan sistem pemindaian wajah (face regocnition) maupun yang masih menggunakan sistem boarding secara manual diperbolehkan melakukan boarding mulai dari 3 jam sebelum jadwal keberangkatan KA," kata Mahendro dalam keterangannya, Senin (30/11/2023).
Ia menerangkan bahwa terjadi kesalahpahaman antara petugas boarding dan security yang mengarahkan para penumpang. Mewakili pihak Stasiun Bandung, ia pun menyampaikan permohonan maaf.
Baca artikel selengkapnya di detikJabar
(msl/msl)
Komentar Terbanyak
Prabowo Mau Borong 50 Boeing 777, Berapa Harga per Unit?
Bandung Juara Kota Macet di Indonesia, MTI: Angkot Buruk, Perumahan Amburadul
Prabowo Mau Beli 50 Pesawat Boeing dari AS, Garuda Ngaku Butuh 120 Unit