Imigrasi Filipina dibuat pusing dengan ulah turis Jepang. Seorang kakek memalsukan visa dan baru ketahuan saat mau pulang.
Dilansir dari Express Vietnam pada Kamis (23/11/2023), seorang turis Jepang, Yoshiaki Nakamura (64), datang ke Filipina dengan menggunakan Special Resident Retiree's Visa (SSRV). Visa jenis tersebut memperbolehkan orang asing untuk tinggal di Filipina tanpa batas waktu dengan hak masuk/keluar lebih dari satu kali.
Pada Minggu (17/11), Nakamura hendak melakukan perjalanan pulang ke Osaka. Ia terbang dari Bandara Internasional Ninoy Aquino dengan menggunakan penerbangan Philipines Airlines.
Saat diperiksa, petugas imigrasi curiga pada visa Nakamura. Ia dirujuk untuk pemeriksaan sekunder terkait visa palsu.
Setelah menjalani validasi, petugas menemukan bahwa visa yang ditempel di paspor Nakamura adalah palsu.
"Tindakan tersebut melanggar undang-undang imigrasi Filipina dan memerlukan konsekuensi serius," kata Komisaris Biro Imigrasi Filipina Norman Tansingco.
Nakamura pun mendapat hukuman deportasi oleh imigrasi Filipina.
Simak Video "Video: Tampang Buronan Filipina yang Diamankan Polri-Imigrasi"
(bnl/fem)