Angka usulan dari Panja DPR itu didasarkan dari hasil rapat di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (22/11/2023) malam. Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari usulan Kementerian Agama (Kemenag) yang sebelumnya mengusulkan BPIH 2024 naik menjadi sebesar Rp 105 juta.
"Saya sebagai Ketua Panja menyampaikan Pak Dirjen, kami apresiasi sekali terhadap kinerja bapak-bapak dan juga teman-teman semua tim Panja. Namun, yang perlu kami sampaikan di sini terkait dengan pengajuan dari pemerintah Rp 105 juta menjadi Rp 93.410.000," kata Ketua Panja BPIH Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid dalam keterangannya, dikutip Jumat (24/11/2023).
Abdul menyebut usulan tersebut diharapkan tidak mengurangi layanan dan fasilitas untuk jemaah haji 2024.
"Tidak mengurangi pelayanan, tidak mengurangi terkait dengan ramah lansia. Ini catatan-catatan karena terus terang 2023 kemarin itu, terus terang tidak ramah lansia. Ini kami mohon kurang lah, sangat menjadi satu catatan dari kami," kata Abdul.
Di samping itu, Abdul menyoroti katering jemaah haji pada penyelenggaraan tahun ini. Ia meminta syarikah atau perusahaan yang memiliki izin operasional di lapangan untuk memaksimalkan pekerjaan.
Abdul mengingatkan pemerintah tentang kejadian di Mina pada periode haji 2023. Saat itu, muncul masalah kamar kecil tidak memadai, pelayanan kesehatan hingga air limbah ke tempat tidur para jemaah.
"Saya lihat kemarin secara langsung pada waktu itu banyak kamar kecil yang tidak bisa dipakai atau hanya separuh yang bisa terpakai. Saya kasihan antrean ibu-ibu yang panjang tahu-tahu nggak ada air. Bahkan, adanya banjir air limbah yang mengotori di kemah para jemaah," kata dia.
Angka BPIH 2024 yang didapat dari kesepakatan rapat Panja tersebut belum menjadi angka yang akan dibayarkan jemaah. Hasil pembahasan ini, nantinya akan dibawa lagi dalam rapat Komisi VIII DPR RI bersama Kemenag pada Senin, 27 November 2023 mendatang.
Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan bahwa BPIH tahun 2024 sebesar Rp105.095.032,34 dalam rapat bersama Komisi VIII DPR RI. Biaya BPIH itu naik dari tahun sebelumnya yang hanya Rp 90,05 juta per jemaah.
Dalam menyusun usulan BPIH, Kemenag mengambil asumsi nilai tukar kurs dollar terhadap rupiah sekitar Rp16.000. Sementara itu, asumsi nilai tukar SAR terhadap rupiah adalah sekitar Rp 4.266.
(fem/fem)
Komentar Terbanyak
Bandung Juara Kota Macet di Indonesia, MTI: Angkot Buruk, Perumahan Amburadul
Prabowo Mau Beli 50 Pesawat Boeing dari Trump: Kita Perlu Membesarkan Garuda
Bandara Kertajati Siap Jadi Aerospace Park, Ekosistem Industri Penerbangan