Visa dan paspor adalah dua dokumen penting yang wajib dimiliki seseorang ketika hendak melakukan perjalanan ke luar negeri. Tanpa kedua dokumen ini, seseorang akan ditolak memasuki negara tujuan.
Meski sama-sama digunakan untuk tujuan imigrasi, visa dan paspor merupakan dua dokumen yang berbeda. Perbedaan keduanya dapat dilihat dari bentuk fisik, kegunaan, instansi yang menerbitkan, hingga cara pengajuannya.
Nah, bagi detikers yang masih bingung mengenai perbedaan visa dan paspor, simak penjelasan yang telah dirangkum dari situs resmi Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Republik Indonesia berikut ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perbedaan Visa dan Paspor
Berikut beda visa dan paspor yang sama-sama diperlukan saat traveling ke luar Indonesia.
1. Pengertian
- Visa
Keterangan tertulis yang digunakan sebagai izin untuk memasuki atau tinggal sementara di suatu negara lain. Visa berwujud cap dan paraf yang dibubuhkan secara manual maupun elektronik oleh pejabat perwakilan dari negara tujuan pada paspor pemohon.
- Paspor
Dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang dari negara asal yang memuat identitas pemegangnya. Dokumen ini nantinya akan diberi cap (stempel) atau disegel dengan visa oleh petugas bersangkutan dari negara tempat kedatangan.
2. Bentuk Fisik
- Visa
Dokumen visa berupa stiker dengan hologram khusus yang ditujukan untuk menghindari pemalsuan. Stiker visa biasanya ditempelkan pada lembar di dalam paspor. Selain stiker, ada juga beberapa negara yang masih menggunakan visa tradisional berupa stempel.
- Paspor
Bentuk fisiknya berupa buku saku yang memuat berbagai macam informasi sebagai penanda, pemilik paspor adalah Warga Negara Indonesia (WNI) atau negara lain.
Seiring berkembangnya teknologi, kini visa dan paspor sudah ada yang tersedia dalam bentuk elektronik atau digital. Bentuk visa dan paspor yang demikian dinilai lebih praktis serta dapat meminimalisir risiko kehilangan.
3. Kegunaan
- Visa
Dokumen ini menyatakan persetujuan pemerintah negara asal terkait kedatangan warganya ke negara tujuan. Dengan kata lain, kedatangan pemilik visa ke negara tersebut sudah melalui jalur yang legal.
Meski demikian, ada juga beberapa negara yang tidak mewajibkan kepemilikan visa. Biasanya, ini terjadi apabila kedua negara memiliki hubungan bilateral yang baik.
- Paspor
Berfungsi sebagai kartu identitas yang digunakan saat berada di luar negeri. Paspor menjadi dokumen penanda seseorang merupakan WNI yang sedang menjalani aktivitas bisnis, menempuh pendidikan, atau sekadar berlibur di negara tujuan.
4. Instansi yang Menerbitkan
- Visa
Dokumen visa diterbitkan Kedutaan Besar dari negara tujuan.
- Paspor
Dokumen identitas ini diterbitkan negara asal pemegang paspor.
Jika pemilik paspor adalah WNI, maka paspor dibuat dan diterbitkan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Sedangkan visanya diterbitkan oleh Kedutaan Besar dari negara tujuan.
5. Cara Pengajuan
- Visa
Pengajuan cenderung lebih rumit dibanding paspor. Sebab ada banyak dokumen yang harus disertakan, seperti paspor dan rekening koran dalam jangka waktu tertentu. Pembuatan visa dapat dilakukan dengan mendatangi kantor Kedutaan Besar negara tujuan.
- Paspor
Pemohon hanya perlu mendatangi kantor imigrasi terdekat dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, ijazah/buku nikah/surat baptis dan surat penetapan pengadilan bagi pemohon yang mengganti nama.
Nah, itulah 5 perbedaan visa dan paspor yang perlu detikers ketahui. Sekarang kamu tidak perlu bingung lagi membedakan keduanya.
(row/row)
Komentar Terbanyak
Bandung Juara Kota Macet di Indonesia, MTI: Angkot Buruk, Perumahan Amburadul
Layangan di Bandara Soetta, Pesawat Terpaksa Muter-muter sampai Divert!
Bandara Kertajati Sepi, Waktu Tempuh 1,5 Jam dari Bandung Jadi Biang Kerok?