Dear Kereta Kelinci, Mainnya di Tempat Wisata Saja, Jangan Ngebut di Jalan Kampung

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Dear Kereta Kelinci, Mainnya di Tempat Wisata Saja, Jangan Ngebut di Jalan Kampung

Pradito Rida Pertana - detikTravel
Kamis, 30 Nov 2023 14:35 WIB
Kereta kelinci lalu lalang di kawasan Pantai Parangtritis Bantul, Minggu (26/11/2023)
Kereta Kelinci di Bantul yang hanya boleh melintas di objek wisata (Pradito Rida Pertana/detikJogja)
Jakarta -

Kereta Kelinci jadi salah satu alternatif warga Bantul untuk menikmati destinasi. Namun, saat mobil wisata ini melintas di jalanan umum, jadi permasalahan baru.

Hal ini disampaikan Polres Bantul yang memberikan teguran lisan, terutama terkait masalah kecepatan kereta kelinci ini.

"Beberapa kali kami melihat kereta kelinci yang masih beroperasi yang menggunakan jalan tikus atau jalan di perkampungan," kata Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry kepada detikJogja, Kamis (30/11/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu meminta agar sopir lebih hati-hati dan memperhatikan kecepatan saat mengemudi.

"Dan kami ingatkan kembali untuk berhati-hati dan bijak dalam berkendara khususnya perihal kecepatan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Jeffry menyebut pihaknya hanya memberikan teguran lisan karena tidak melarang keberadaan kereta kelinci. Sebab, polisi hanya melarang kereta kelinci beroperasi di jalan raya.

"Kami dari Polres Bantul tidak melarang adanya kereta kelinci, tetapi kami melarang kereta kelinci yang beroperasi di jalan raya. Hal ini demi keselamatan pengendara dan penumpang serta kendaraan lainnya," terang dia.

Kereta Kelinci hanya boleh di objek wisata

Jeffry menambahkan bahwa kereta kelinci semestinya beroperasi di objek wisata (obwis) sebagai salah satu wahana penarik wisatawan. Dan area obwis terbilang tidak seramai di jalan raya dan jaraknya lebih pendek.

"Meskipun kereta kelinci diperuntukkan untuk wahana di tempat wisata, kami harap tetap mematuhi aturan khususnya dalam mengatur kecepatan demi keselamatan dan kenyamanan bersama," terang dia.

Sementara itu, pemilik bengkel kereta kelinci di Kalurahan Srimulyo, Kapanewon Piyungan, Bantul, Wawan Tri Baswanto menyebut jika dalam praktiknya kereta kelinci tidak pernah melaju lebih dari 40 km/jam. Selain itu, sopir kereta kelinci bakal terkena sanksi dari paguyuban jika melanggar aturan tersebut.

"Toh kereta kelinci itu jalannya tidak mungkin kencang, di bawah 40 km/jam. Kalau di atas 40 km/jam siapa pun anggotanya dan dari mana pun keretanya kena charge (denda)," ujar Wawan beberapa waktu lalu.

Wawan menilai sulit untuk mengawasi bagaimana sopir mengemudikan kereta kelinci. Begitu pula dengan jalur yang dipilih oleh sopir.

"Selain itu kita menghindari tanjakan, jalan protokol jalan raya tidak boleh. Tapi kembali lagi driver kereta kelinci kan banyak, di Jogja sendiri sekitar 100 orang, sehingga tidak mungkin juga bisa mengecek satu-satu dan rutenya lewat mana," jelas dia.

Artikel ini telah tayang di detikJogja.




(sym/sym)

Hide Ads